4 Santriwati Alami Pelecehan seksual di Pesantren?Pimpinan Dijatuhi 15 Tahun Penjara? Bagaimana sebaiknya sikap kita
Pendahuluan
Disclimer Pelecehan seksual di pesantren? Bagaimana sebaiknya sikap kita sebagai muslim ketika membaca berita semacam ini? Sikap yang benar bukanlah menutup mata demi nama baik lembaga, dan bukan pula ikut menyebarkan aib manusia tanpa adab. Islam mengajarkan keadilan, perlindungan korban, tabayyun, penjagaan lisan, serta perbaikan sistem agar kezaliman tidak berulang.
Pelecehan Seksual di Pesantren? Bagaimana Sebaiknya Sikap Kita Melihat Fenomena Ini?
Ketika muncul berita tentang pelecehan seksual di pesantren, hati seorang muslim biasanya terguncang. Ada rasa sedih, malu, marah, sekaligus bingung: bagaimana mungkin tempat yang seharusnya menjadi ruang ilmu, akhlak, dan penjagaan diri justru dikaitkan dengan perbuatan yang melukai kehormatan manusia?
Namun dalam membaca fenomena seperti ini, kita harus berhati-hati. Jangan sampai kemarahan kita berubah menjadi ghibah massal, fitnah, qadzaf, penghinaan terhadap korban, atau generalisasi bahwa semua pesantren buruk. Pada saat yang sama, jangan pula konsep “menutup aib” dipakai untuk membungkam korban atau melindungi pelaku kezaliman.
Islam tidak mengajarkan kita menjadi penonton skandal. Islam juga tidak mengajarkan kita membiarkan kezaliman. Maka sikap yang dibutuhkan adalah sikap yang adil: membela korban, mendukung proses hukum, menjaga lisan, dan mendorong perbaikan lembaga.
Pelecehan Seksual di Pesantren? Bagaimana Sebaiknya Sikap Kita dalam Bertabayyun?
Prinsip pertama adalah tabayyun. Al-Qur’an mengajarkan agar kaum beriman memeriksa berita sebelum mengambil sikap, supaya tidak mencelakai suatu kaum karena ketidaktahuan lalu menyesal setelahnya. Prinsip ini ditegaskan dalam QS al-Ḥujurāt ayat 6.
Dalam kasus pelecehan seksual, status informasi perlu dibedakan:
- apakah masih rumor,
- apakah baru laporan,
- apakah sudah tersangka,
- apakah sudah terdakwa,
- apakah sudah terbukti di pengadilan,
- atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Kesalahan besar netizen adalah menyamakan semua status itu. Baru membaca judul, langsung menghukum. Baru melihat potongan berita, langsung menggeneralisasi. Padahal dalam adab Islam dan kaidah berpikir yang sehat, kesimpulan harus mengikuti kadar bukti.
Namun tabayyun bukan berarti menunda perlindungan korban. Jika ada laporan kekerasan seksual, korban tetap perlu didampingi, dilindungi, dan tidak boleh disalahkan. Tabayyun adalah sikap epistemologis; sedangkan perlindungan korban adalah kewajiban moral dan sosial.
Pelecehan Seksual di Pesantren? Bagaimana Sebaiknya Sikap Kita terhadap Korban?
Korban pelecehan seksual tidak boleh dijadikan objek rasa penasaran publik. Identitas korban, detail peristiwa, foto, nama keluarga, atau hal-hal yang bisa membuka aibnya tidak layak disebarkan.
Secara psikologis, korban bisa mengalami trauma, rasa malu, ketakutan, kebingungan, dan tekanan sosial. Maka pertanyaan seperti “kenapa diam?”, “kenapa baru lapor?”, atau “kenapa tidak melawan?” sering kali tidak adil. Dalam banyak kasus kekerasan, korban bisa mengalami respons tubuh seperti membeku, takut, atau tunduk karena relasi kuasa.
Maka sikap Islami terhadap korban adalah rahmah: melindungi, tidak menghakimi, tidak membuka aib, dan tidak menjadikan luka korban sebagai bahan perdebatan.
Pelecehan Seksual di Pesantren? Bagaimana Sebaiknya Sikap Kita terhadap Pelaku?
Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia harus bertanggung jawab secara hukum dan moral. Dalam Islam, kedudukan agama tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi kezaliman. Justru semakin tinggi posisi seseorang sebagai guru, pengasuh, atau tokoh agama, semakin besar amanah yang ia pikul.
Namun sebelum terbukti, kita tetap harus menjaga adab: tidak menuduh melebihi data, tidak menyebar fitnah, dan tidak membuat vonis liar. Dalam perkara tuduhan seksual, Islam sangat keras menjaga kehormatan manusia. QS an-Nūr ayat 4 memberi peringatan berat terhadap orang yang menuduh zina tanpa bukti yang sah.
Di sinilah bedanya sikap Islami dengan sikap massa digital. Islam menuntut keadilan, bukan amarah tanpa batas. Islam menuntut bukti, bukan prasangka. Islam menuntut hukuman yang sah, bukan penghinaan publik.
Pelecehan Seksual di Pesantren? Bagaimana Sebaiknya Sikap Kita dalam Menjaga Lisan?
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa ghibah adalah menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci. Jika yang dikatakan benar, itu ghibah; jika tidak benar, itu buhtan atau fitnah.
Dalam konteks media sosial, ghibah bisa berubah menjadi “ghibah digital”: menyebarkan tangkapan layar, nama, wajah, lokasi, komentar hinaan, dan detail seksual yang tidak membawa maslahat. Padahal menjaga lisan bukan hanya soal tidak berbicara, tetapi juga tidak mengetik, tidak membagikan, tidak memberi panggung kepada aib yang tidak perlu.
Imam al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūmiddīn, khususnya Kitāb Āfāt al-Lisān, membahas bahaya lisan seperti ghibah, namimah, membuka rahasia, dan merobek tabir kehormatan. Prinsip ini sangat relevan dengan budaya media sosial hari ini: tidak semua yang benar boleh disebarkan, dan tidak semua yang viral layak dikonsumsi.
Pelecehan Seksual di Pesantren? Bagaimana Sebaiknya Sikap Kita terhadap Pesantren?
Kesalahan individu tidak otomatis menjadi kesalahan seluruh pesantren. Tetapi pesantren juga tidak boleh berhenti pada kalimat “itu hanya oknum”. Jika ada kasus, lembaga perlu bertanya dengan jujur:
- apakah sistem pengawasan sudah aman?
- apakah santri punya kanal pengaduan?
- apakah ada pendamping korban?
- apakah relasi guru-santri dijaga dari penyalahgunaan kuasa?
- apakah nama baik lembaga lebih didahulukan daripada keselamatan korban?
Cinta kepada pesantren bukan berarti menutup kekurangan. Justru cinta yang benar melahirkan perbaikan. Pesantren adalah warisan ilmu dan akhlak yang mulia, maka ia harus dijaga dari penyalahgunaan kuasa, kultus tokoh, dan budaya diam.
Kesimpulan: Pelecehan Seksual di Pesantren? Bagaimana Sebaiknya Sikap Kita?
Sikap terbaik adalah sikap yang seimbang: tegas kepada kezaliman, lembut kepada korban, adil kepada yang tertuduh sampai terbukti, kritis kepada sistem, dan sangat menjaga lisan.
Agama tidak salah. Yang bisa salah adalah manusia yang membawa simbol agama tanpa tazkiyah, tanpa amanah, dan tanpa rasa takut kepada Allah. Karena itu, solusi kita bukan meninggalkan agama, tetapi kembali kepada agama secara utuh: fiqihnya, akhlaknya, tasawufnya, maqashidnya, dan sistem perlindungannya.
Jangan jadikan kasus seperti ini sebagai bahan olok-olok. Jangan pula jadikan “menutup aib” sebagai alasan membiarkan korban terluka. Jalan Islam adalah jalan keadilan dan rahmah: korban dilindungi, pelaku diproses, masyarakat menjaga lisan, dan lembaga memperbaiki diri.
Referensi Rujukan
- Al-Qur’an, QS al-Ḥujurāt: 6 tentang tabayyun dan kehati-hatian menerima berita.
- Al-Qur’an, QS al-Ḥujurāt: 12 tentang larangan prasangka, tajassus, dan ghibah.
- Al-Qur’an, QS an-Nūr: 4 tentang larangan menuduh zina tanpa bukti.
- Hadits Nabi ﷺ tentang definisi ghibah dalam Riyāḍ al-Ṣāliḥīn, riwayat Muslim.
- Hadits Nabi ﷺ: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.”
- Imam al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūmiddīn, Kitāb Āfāt al-Lisān.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama terkait pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban.
