Laboratoriumhikmah.com

Menjembatani Turats, Sains, Psikologi dan Hikmah

Fiqih islamFiqih Syafi'i

Bab Tayammum Minhāj al-Ṭālibīn

Kajian Mendalam Bab Tayammum dalam Minhāj al-Ṭālibīn dan 6 Kode Tarjih

Pembacaan santri tingkat lanjut Bab Tayammum Minhāj al-Ṭālibīn atas teks Imam al-Nawawī: teks Arab berharakat, terjemah, syarah fiqih, ushul fiqih, kaidah, dalalah lafazh, tarjih madzhab, serta hikmah maqashid dan dimensi spiritual.

Kitab Minhāj al-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn
Pengarang Imam Abū Zakariyyā Yaḥyā ibn Syaraf al-Nawawī
Madzhab Syafi‘i
Topik Bab al-Tayammum

Pengantar Kajian Bab Tayammum Minhāj al-Ṭālibīn

Didalam tayammum kita bukan hanya membahas cara mengganti wudhu dengan debu. Lebih dalam dari itu, bab ini memperlihatkan cara fuqaha Syafi‘iyyah menimbang hubungan antara hukum asal, rukhshah, darurat, kemampuan manusia, bahaya, dan kehati-hatian ibadah.

Inti metodologis: tayammum adalah bentuk rahmat syariat ketika air tidak ada, tidak bisa digunakan, atau penggunaannya menimbulkan bahaya. Namun rukhshah ini tetap memiliki batas, syarat, dan struktur hukum yang ketat.

Kode Istilah Tarjīḥ Imam Nawawī

Dalam membaca Minhāj, istilah seperti الأظهر, الأصح, المذهب, dan المشهور tidak boleh dibaca sebagai kata biasa. Ia adalah sinyal teknis dalam madzhab Syafi‘i.

Istilah Makna Teknis
الأظهر Pendapat yang lebih kuat dari beberapa aqwal Imam al-Syafi‘i.
الأصح Wajh atau analisis ulama Syafi‘iyyah yang lebih kuat.
المذهب Pendapat yang ditetapkan sebagai jalur madzhab.
المشهور Pendapat yang masyhur dalam madzhab.
وقيل Ada pendapat lain, biasanya lebih lemah dari yang dipilih.
قلت Koreksi atau tarjih tambahan dari Imam Nawawi.

Sebab Pertama Tayammum: Tidak Ada Air

بَابُ التَّيَمُّمِ
يَتَيَمَّمُ الْمُحْدِثُ وَالْجُنُبُ لِأَسْبَابٍ، أَحَدُهَا: فَقْدُ الْمَاءِ فَإِنْ تَيَقَّنَ الْمُسَافِرُ فَقْدَهُ تَيَمَّمَ بِلَا طَلَبٍ، وَإِنْ تَوَهَّمَهُ طَلَبَهُ مِنْ رَحْلِهِ وَرُفْقَتِهِ، وَنَظَرَ حَوَالَيْهِ إِنْ كَانَ بِمُسْتَوًى، فَإِنِ احْتَاجَ إِلَى تَرَدُّدٍ تَرَدَّدَ قَدْرَ نَظَرِهِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ تَيَمَّمَ. فَلَوْ مَكَثَ مَوْضِعَهُ فَالْأَصَحُّ وُجُوبُ الطَّلَبِ لِمَا يَطْرَأُ. فَلَوْ عَلِمَ مَاءً يَصِلُهُ الْمُسَافِرُ لِحَاجَتِهِ وَجَبَ قَصْدُهُ إِنْ لَمْ يَخَفْ ضَرَرَ نَفْسٍ أَوْ مَالٍ، فَإِنْ كَانَ فَوْقَ ذَلِكَ تَيَمَّمَ. وَلَوْ تَيَقَّنَهُ آخِرَ الْوَقْتِ فَانْتِظَارُهُ أَفْضَلُ، أَوْ ظَنَّهُ فَتَعْجِيلُ التَّيَمُّمِ أَفْضَلُ فِي الْأَظْهَرِ. وَلَوْ وَجَدَ مَاءً لَا يَكْفِيهِ، فَالْأَظْهَرُ وُجُوبُ اسْتِعْمَالِهِ، وَيَكُونُ قَبْلَ التَّيَمُّمِ. وَيَجِبُ شِرَاؤُهُ بِثَمَنِ مِثْلِهِ، إِلَّا أَنْ يَحْتَاجَ إِلَيْهِ لِدَيْنٍ مُسْتَغْرِقٍ، أَوْ مُؤْنَةِ سَفَرِهِ، أَوْ نَفَقَةِ حَيَوَانٍ مُحْتَرَمٍ. وَلَوْ وُهِبَ لَهُ مَاءٌ، أَوْ أُعِيرَ دَلْوًا، وَجَبَ الْقَبُولُ فِي الْأَصَحِّ. وَلَوْ وُهِبَ ثَمَنُهُ فَلَا. وَلَوْ نَسِيَهُ فِي رَحْلِهِ، أَوْ أَضَلَّهُ فِيهِ، فَلَمْ يَجِدْهُ بَعْدَ الطَّلَبِ، فَتَيَمَّمَ، قَضَى فِي الْأَظْهَرِ. وَلَوْ أَضَلَّ رَحْلَهُ فِي رِحَالٍ فَلَا يَقْضِي.
Terjemah maknawi:
Orang yang berhadas kecil maupun junub boleh bertayammum karena beberapa sebab. Sebab pertama adalah tidak adanya air. Apabila seorang musafir yakin bahwa air tidak ada, maka ia boleh bertayammum tanpa wajib mencarinya terlebih dahulu. Tetapi apabila ia menduga kemungkinan adanya air, maka ia wajib mencarinya di barang bawaannya dan kepada rombongan perjalanannya. Ia juga melihat ke sekitar tempatnya apabila berada di tanah yang datar. Bila untuk memastikan keberadaan air itu ia perlu berjalan mondar-mandir atau berkeliling, maka ia berjalan sekadar jarak pandangannya. Jika setelah itu ia tidak menemukan air, maka ia bertayammum. Seandainya ia tetap tinggal di tempat itu, maka menurut pendapat aṣaḥḥ, ia wajib mengulang pencarian air untuk shalat berikutnya, karena mungkin ada sesuatu yang baru muncul atau terjadi. Apabila ia mengetahui adanya air yang masih dapat dicapai oleh seorang musafir untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia wajib menuju air tersebut, selama tidak khawatir terjadi bahaya pada jiwa atau hartanya. Namun bila jaraknya melebihi batas yang lazim dicapai untuk kebutuhan musafir, maka ia boleh bertayammum. Apabila ia yakin akan mendapatkan air pada akhir waktu shalat, maka menunggu air tersebut lebih utama. Namun bila ia hanya menduga akan mendapatkannya, maka menyegerakan tayammum lebih utama menurut pendapat aẓhar. Apabila ia menemukan air tetapi air itu tidak mencukupi untuk bersuci secara sempurna, maka menurut pendapat aẓhar, ia tetap wajib menggunakan air tersebut terlebih dahulu, dan penggunaannya dilakukan sebelum tayammum. Ia juga wajib membeli air dengan harga standar yang sepadan, kecuali apabila ia membutuhkan uang itu untuk membayar utang yang menghabiskan hartanya, atau untuk biaya perjalanan, atau untuk nafkah hewan yang dimuliakan/dilindungi syariat. Apabila seseorang menghadiahkan air kepadanya, atau meminjamkan timba kepadanya, maka menurut pendapat aṣaḥḥ, ia wajib menerimanya. Tetapi apabila yang dihadiahkan kepadanya adalah uang untuk membeli air, maka ia tidak wajib menerimanya. Apabila ia lupa bahwa air ada di barang bawaannya, atau ia kehilangan air di dalam barang bawaannya sendiri, lalu setelah mencari ia tidak menemukannya, kemudian ia bertayammum, maka menurut pendapat aẓhar, ia wajib mengqadha shalatnya. Namun apabila ia kehilangan barang bawaannya di antara banyak barang bawaan orang lain, maka ia tidak wajib mengqadha.

Terjemah Per Bagian

1. Ketika Yakin Tidak Ada Air

فَإِنْ تَيَقَّنَ الْمُسَافِرُ فَقْدَهُ تَيَمَّمَ بِلَا طَلَبٍ
“Apabila seorang musafir yakin tidak adanya air, maka ia bertayammum tanpa perlu mencari.”

Maksudnya: kewajiban mencari air hanya berlaku ketika masih ada kemungkinan air ditemukan. Jika sudah yakin tidak ada air, maka pencarian tidak lagi bermakna secara syar‘i.

2. Ketika Ada Dugaan Air

وَإِنْ تَوَهَّمَهُ طَلَبَهُ مِنْ رَحْلِهِ وَرُفْقَتِهِ
“Jika ia menyangka kemungkinan adanya air, maka ia mencarinya di barang bawaannya dan kepada rombongannya.”

Kata تَوَهَّمَهُ di sini bukan berarti khayalan kosong, tetapi kemungkinan lemah tentang adanya air. Dalam fiqih, selama ada ihtimāl/kemungkinan, mukallaf belum boleh langsung pindah kepada badal, yaitu tayammum, kecuali setelah melakukan usaha pencarian.

2. Melihat Sekitar Tempat

وَنَظَرَ حَوَالَيْهِ إِنْ كَانَ بِمُسْتَوًى
“Dan ia melihat ke sekitarnya apabila berada di tempat yang datar.”

Maksudnya: Jika daerahnya datar, cukup melihat sekitar karena pandangan bisa menjangkau. Tetapi jika ada penghalang seperti bukit, lembah, pepohonan, atau bangunan, maka ia perlu bergerak untuk memastikan.

3. Bila Perlu Berjalan Mencari

فَإِنِ احْتَاجَ إِلَى تَرَدُّدٍ تَرَدَّدَ قَدْرَ نَظَرِهِ
“Jika ia perlu berjalan bolak-balik/berkeliling, maka ia berjalan sekadar jangkauan pandangannya.”

Artinya, pencarian air tidak dituntut secara berlebihan sampai memberatkan. Syariat menggabungkan antara ikhtiar dan raf‘ al-ḥaraj: ada usaha, tetapi tidak sampai membebani secara tidak wajar.

4. Jika Tidak Menemukan Air

فَإِنْ لَمْ يَجِدْ تَيَمَّمَ
“Jika ia tidak menemukan air, maka ia bertayammum.”

Setelah sebab penggunaan air tidak ada secara praktis (dalam hal ini فقد الماء) yang merupakan kategori Udzur Hissi, maka tayammum menjadi pengganti bersuci dengan air (wudlu).

5. Jika Tetap Tinggal di Tempat Itu

فَلَوْ مَكَثَ مَوْضِعَهُ فَالْأَصَحُّ وُجُوبُ الطَّلَبِ لِمَا يَطْرَأُ
“Jika ia tetap tinggal di tempatnya, maka menurut Qoul Ashah, wajib mencari lagi karena kemungkinan ada hal baru yang muncul.”

Misalnya, mungkin ada rombongan baru datang membawa air, hujan turun, atau ia baru melihat sumber air yang sebelumnya tidak tampak maka wajib mendatangi tempat itu (mencari).

6. Jika Mengetahui Ada Air dalam Jarak yang Bisa Dicapai

فَلَوْ عَلِمَ مَاءً يَصِلُهُ الْمُسَافِرُ لِحَاجَتِهِ وَجَبَ قَصْدُهُ إِنْ لَمْ يَخَفْ ضَرَرَ نَفْسٍ أَوْ مَالٍ
“Jika ia mengetahui ada air yang bisa dicapai oleh musafir untuk kebutuhannya, maka ia wajib menuju ke sana selama tidak takut bahaya terhadap jiwa atau harta.”

Ini menunjukkan bahwa tayammum bukan pilihan bebas ketika air masih bisa diperoleh tanpa bahaya.

7. Jika Air Terlalu Jauh

فَإِنْ كَانَ فَوْقَ ذَلِكَ تَيَمَّمَ
“Jika air itu berada di luar batas tersebut, maka ia bertayammum.”

Maksudnya: Jika jaraknya melebihi kadar yang lazim ditempuh musafir untuk memenuhi kebutuhan, maka ia tidak dibebani mencapainya.

Di sini Imam Nawawī membangun hukum tayammum di atas prinsip bahwa tayammum adalah badal, yaitu pengganti bersuci dengan air ketika seseorang tidak mampu menggunakan air. Tetapi “tidak mampu” dalam fiqih bukan klaim subjektif semata. Harus ada taḥqīq al-manāṭ, yaitu memastikan keadaan nyata: apakah air memang tidak ada, atau hanya belum dicari.

Tingkatan Pengetahuan Makna Konsekuensi Hukum
تَيَقُّن Yakin tidak ada air Boleh tayammum tanpa mencari.
تَوَهُّم Ada kemungkinan air Wajib mencari bila kemungkinan itu realistis.
طَلَب Usaha pencarian Menjadi syarat sebelum berpindah ke tayammum.

Bahasa istillahnya adalah maratibil ‘ilm

Sebab Kedua: Air Dibutuhkan untuk Haus

الثَّانِي: أَنْ يَحْتَاجَ إِلَيْهِ لِعَطَشِ مُحْتَرَمٍ، وَلَوْ مَآلًا.
Terjemah maknawi:
Tayammum boleh dilakukan apabila air yang ada harus disimpan untuk minum dirinya, orang lain, atau hewan yang dihormati, baik kebutuhan itu sudah terjadi sekarang maupun diperkirakan terjadi nanti.

Dalam masalah ini tampak jelas maqashid syariah. Air untuk menjaga nyawa didahulukan daripada air untuk wudhu, karena wudhu memiliki pengganti, sedangkan nyawa tidak memiliki pengganti.

Jika bertemu antara menjaga nyawa dan menyempurnakan bentuk ibadah, maka menjaga nyawa didahulukan. Inilah rahmat hukum Islam: ibadah tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mencelakakan.

Sebab Ketiga: Sakit atau Bahaya Memakai Air

الثَّالِثُ: مَرَضٌ يَخَافُ مَعَهُ مِنِ اسْتِعْمَالِهِ عَلَى مَنْفَعَةِ عُضْوٍ…
Terjemah maknawi:
Tayammum boleh dilakukan bila penggunaan air dapat membahayakan tubuh, seperti menghilangkan fungsi anggota badan, memperlambat penyembuhan, menimbulkan bekas buruk pada anggota tubuh yang tampak, atau ketika dingin ekstrem membahayakan.
Bentuk Bahaya Pertimbangan Fiqih
Hilang fungsi anggota tubuh Masuk dalam penjagaan jiwa dan fungsi tubuh.
Lama sembuh Syariat menghindari kesulitan berlebihan.
Cacat buruk pada anggota tampak Memperhatikan dampak sosial dan psikologis.
Dingin ekstrem Diperlakukan seperti sakit bila membahayakan.

Media Tayammum

Media tayammum harus berupa tanah atau debu yang suci. Dalam madzhab Syafi‘i, lafaz Qur’ani صَعِيدًا طَيِّبًا dipahami sebagai unsur permukaan bumi yang suci dan memiliki sifat debu/tanah.

Media Status
Tanah suci Sah.
Pasir yang berdebu Sah.
Mineral murni Tidak sah.
Debu musta‘mal Tidak sah menurut pendapat sahih.

Rukun Tayammum

Di antara rukun penting tayammum adalah memindahkan debu, niat untuk membolehkan shalat, mengusap wajah, dan mengusap kedua tangan sampai siku. Dalam madzhab Syafi‘i, tayammum tidak mengangkat hadas secara hakiki, tetapi hanya membolehkan ibadah.

Kaidah penting:
التَّيَمُّمُ مُبِيحٌ لَا رَافِعٌ
Tayammum itu membolehkan shalat, bukan mengangkat hadas secara hakiki.

Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum

Jika seseorang bertayammum karena tidak ada air, lalu menemukan air sebelum shalat, maka tayammumnya batal selama air itu bisa digunakan. Tetapi jika air ditemukan namun masih dibutuhkan untuk minum atau penggunaannya membahayakan, maka secara hukum air itu seperti tidak ada.

Keadaan Air Hukum
Ada dan bisa dipakai Tayammum batal.
Ada tetapi dibutuhkan untuk minum Tayammum tidak batal.
Ada tetapi membahayakan tubuh Diperlakukan seperti tidak bisa digunakan.

Landasan Ushul Fiqih Tayammum

Dasar utama tayammum adalah firman Allah:

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Ayat ini menunjukkan beberapa lapis dalalah. Secara manṭūq, ayat menyebut bolehnya tayammum ketika tidak menemukan air. Secara mafhūm, bila air ada dan bisa digunakan, tayammum tidak boleh. Secara iltizām, air yang ada tetapi tidak bisa dipakai karena bahaya, haus, atau tidak terjangkau, diposisikan seperti tidak ada secara hukum.

Kaidah Fiqih yang Berkaitan

Kaidah Aplikasi dalam Tayammum
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ Kesulitan memakai air membuka rukhshah tayammum.
الضَّرَرُ يُزَالُ Bahaya tubuh karena air harus dihindari.
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Tidak boleh memakai air bila membahayakan diri atau makhluk muḥtaram.
المَيْسُورُ لَا يَسْقُطُ بِالمَعْسُورِ Jika air hanya cukup sebagian, bagian yang mampu tetap wajib dilakukan.
الرُّخَصُ تُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا Satu tayammum hanya berlaku sesuai batas kebutuhannya.

Referensi Kitab

  1. Imam al-Nawawī, Minhāj al-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb al-Tayammum.
  2. Imam al-Nawawī, Rawḍat al-Ṭālibīn, pembahasan tayammum dalam Kitāb al-Ṭahārah.
  3. Imam al-Nawawī, al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab, Kitāb al-Ṭahārah, bab tayammum.
  4. Imam al-Rāfi‘ī, al-Muḥarrar, sebagai salah satu basis ringkasan hukum yang disaring dalam Minhāj al-Ṭālibīn.
  5. Ibn Ḥajar al-Haytamī, Tuḥfat al-Muḥtāj bi Sharḥ al-Minhāj, Kitāb al-Ṭahārah.
  6. Syams al-Dīn al-Ramlī, Nihāyat al-Muḥtāj ilā Sharḥ al-Minhāj, Kitāb al-Ṭahārah.
  7. al-Khaṭīb al-Shirbīnī, Mughnī al-Muḥtāj ilā Ma‘rifat Ma‘ānī Alfāẓ al-Minhāj, Kitāb al-Ṭahārah.
  8. Abū Bakr al-Dimyāṭī, I‘ānat al-Ṭālibīn, pembahasan tayammum dan jabīrah.
  9. Ibrāhīm al-Bājūrī, Ḥāsyiyah al-Bājūrī ‘alā Sharḥ Ibn Qāsim al-Ghazzī, Kitāb al-Ṭahārah.
  10. Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir, kaidah-kaidah: المشقة تجلب التيسير، الضرر يزال، dan الرخص تقدر بقدرها.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *