Laboratoriumhikmah.com

Menjembatani Turats, Sains, Psikologi dan Hikmah

Fiqih islamKitab Baijuri

Cara Mengusap Khuf ketika terus berhadats

Kajian Fiqih Syafi’i • Hasyiyah al-Baijuri

Cara Mengusap Khuf Ketika Terus Berhadats

دَائِمُ الْحَدَثِ وَالْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ

Pembacaan sistematis atas Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Fath al-Qarib: bagaimana orang yang memiliki hadats terus-menerus, seperti beser, istihadhah, atau luka yang terus mengeluarkan cairan, memahami hukum memakai khuf dan mengusapnya dalam batas thaharah darurat menurut kerangka fiqih Syafi’i.

📚 Teks Arab 🧭 Syarah Sistematis 🧠 Nahwu-Sharaf ⚖️ Qawā’id Fiqhiyyah

1. Peta Masalah

Teks ini menyatukan beberapa bab fiqih: masah ‘ala al-khuffayn, dā’im al-hadath, tayammum karena udzur, dan konsep istibāhah, yaitu izin melakukan ibadah dengan thaharah darurat.

Inti hukum: orang yang dā’im al-hadath boleh mengambil keringanan mengusap khuf, tetapi kebolehannya tidak seluas orang normal. Sebab thaharahnya bukan thaharah mutlak yang mengangkat hadats sepenuhnya, melainkan thaharah darurat yang memberi izin ibadah dalam batas tertentu.
Masalah Ringkasan
Dā’im al-hadath Orang yang hadatsnya terus berlangsung, seperti urine menetes, istihadhah, atau angin keluar terus.
Khuf Alas kaki khusus yang memenuhi syarat fiqih untuk diusap sebagai pengganti basuhan kaki.
Thaharah darurat Wudhu atau tayammum yang membolehkan ibadah karena udzur, tetapi tidak memberi keleluasaan mutlak.
Pokok pembatas Satu thaharah dā’im al-hadath pada dasarnya hanya membolehkan satu fardhu dan shalat-shalat sunnah dalam ruang izinnya.

2. Teks Arab dan penjelasan

2.1 Bagian Pertama: Penyamaan dengan Orang Bertayammum karena Udzur

قَوْلُهُ: «وَدَائِمُ الْحَدَثِ» وَمِثْلُهُ الْمُتَيَمِّمُ لَا لِفَقْدِ الْمَاءِ، بِأَنْ تَيَمَّمَ لِمَرَضٍ أَوْ جُرْحٍ، ثُمَّ لَبِسَ الْخُفَّيْنِ، ثُمَّ تَجَشَّمَ الْمَشَقَّةَ وَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ الْخُفَّيْنِ. وَأَمَّا الْمُتَيَمِّمُ لِفَقْدِ الْمَاءِ، فَيَبْطُلُ تَيَمُّمُهُ بِرُؤْيَةِ الْمَاءِ.
Terjemah: Ucapan mushannif, “dan orang yang terus-menerus berhadats”, yang semisal dengannya adalah orang yang bertayammum bukan karena tidak ada air, yaitu misalnya ia bertayammum karena sakit atau luka, kemudian ia memakai dua khuf, lalu ia memaksakan diri menanggung kesulitan, berwudhu, dan mengusap dua khufnya. Adapun orang yang bertayammum karena tidak adanya air, maka tayammumnya batal ketika ia melihat atau menemukan air.

Yang disamakan dengan dā’im al-hadath adalah orang yang bertayammum karena udzur badan, seperti sakit atau luka, bukan orang yang bertayammum karena air tidak ada. Sebab tayammum karena tidak ada air akan batal begitu air ditemukan.

2.2 Bagian Kedua: Durasi Mengusap Khuf

وَاعْلَمْ أَنَّ دَائِمَ الْحَدَثِ كَغَيْرِهِ فِي الْمُدَّةِ، فَإِذَا ارْتَكَبَ الْحُرْمَةَ وَلَمْ يُصَلِّ الْفَرَائِضَ، مَسَحَ لِلنَّوَافِلِ يَوْمًا وَلَيْلَةً إِنْ كَانَ مُقِيمًا، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِنْ كَانَ مُسَافِرًا.
Terjemah: Ketahuilah bahwa orang yang terus-menerus berhadats itu seperti orang lain dalam hal durasi masa mengusap khuf. Maka apabila ia melakukan perkara yang haram dan belum melaksanakan shalat-shalat fardhu, ia boleh mengusap untuk shalat-shalat sunnah selama satu hari satu malam jika ia muqim, dan tiga hari beserta malam-malamnya jika ia musafir.
Kondisi Durasi Masah Catatan
Muqim Sehari semalam Sama seperti orang normal dari sisi durasi.
Musafir Tiga hari tiga malam Tetap dibatasi oleh sifat thaharah dā’im al-hadath.

2.3 Bagian Ketiga: Pembatasan untuk Fardhu dan Sunnah

وَإِذَا صَلَّى الْفَرَائِضَ، لَمْ يَمْسَحْ إِلَّا لِفَرْضٍ وَنَوَافِلَ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَلَّى بِطُهْرِهِ الَّذِي لَبِسَ عَلَيْهِ الْخُفَّيْنِ فَرْضًا، وَإِلَّا مَسَحَ لِلنَّوَافِلِ فَقَطْ. وَبِهَذَا الِاعْتِبَارِ يَكُونُ تَقْيِيدًا لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ كَوْنِهِ يَمْسَحُ جَمِيعَ الْمُدَّةِ السَّابِقَةِ.
Terjemah: Apabila ia telah melaksanakan shalat-shalat fardhu, maka ia tidak boleh mengusap kecuali untuk satu shalat fardhu dan beberapa shalat sunnah, jika ia belum melaksanakan satu shalat fardhu dengan kesucian yang dengannya ia memakai dua khuf. Namun jika ia sudah melaksanakan shalat fardhu dengan kesucian itu, maka ia hanya boleh mengusap untuk shalat-shalat sunnah saja.

2.4 Bagian Keempat: Hadats Permanen dan Hadats Baru

قَوْلُهُ: «حَدَثًا آخَرَ مَعَ حَدَثِهِ الدَّائِمِ» كَأَنْ أَحْدَثَ حَدَثَ اللَّمْسِ أَوِ الْمَسِّ مَعَ حَدَثِ الْبَوْلِ الدَّائِمِ. وَأَمَّا حَدَثُهُ الدَّائِمُ وَحْدَهُ، فَلَا يَحْتَاجُ مَعَهُ إِلَى اسْتِئْنَافِ طُهْرٍ. نَعَمْ، إِنْ أَخَّرَ الدُّخُولَ فِي الصَّلَاةِ بِلَا عُذْرٍ، بَطَلَ طُهْرُهُ، فَتَجِبُ عَلَيْهِ الْمُبَادَرَةُ بِالصَّلَاةِ عَقِبَ طُهْرِهِ.
Terjemah: Ucapan mushannif, “hadats lain bersama hadatsnya yang terus-menerus,” maksudnya seperti ia mengalami hadats karena menyentuh perempuan atau menyentuh kemaluan, bersamaan dengan hadats kencingnya yang terus-menerus. Adapun hadatsnya yang terus-menerus saja, maka dengan keberadaan hadats itu ia tidak perlu memperbarui kesucian. Ya, jika ia menunda masuk ke dalam shalat tanpa udzur, maka batal kesuciannya. Maka wajib baginya segera melaksanakan shalat setelah bersuci.

2.5 Bagian Kelima: Penjelasan Dhamir “Bihī”

قَوْلُهُ: «قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ بِهِ» أَيْ: بِطُهْرِهِ الَّذِي لَبِسَ عَلَيْهِ الْخُفَّ. وَكَانَ الْأَوْلَى الْإِظْهَارُ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَتَقَدَّمْ تَصْرِيحٌ بِهِ.
Terjemah: Ucapan mushannif, “sebelum ia shalat dengannya,” maksudnya: dengan kesuciannya yang dengannya ia memakai khuf. Sebenarnya yang lebih utama adalah mushannif menyebutkannya secara jelas, karena sebelumnya belum ada penyebutan eksplisit tentangnya.

2.6 Bagian Keenam: Hukum Usapan Mengikuti Thaharah Awal

قَوْلُهُ: «مَا كَانَ يَسْتَبِيحُهُ لَوْ بَقِيَ طُهْرُهُ الَّذِي لَبِسَ عَلَيْهِ خُفَّيْهِ» أَيْ: لِأَنَّ مَسْحَهُ مُرَتَّبٌ عَلَى ذَلِكَ الطُّهْرِ. وَقَوْلُهُ: «فَرْضٌ وَنَوَافِلُ» أَيْ: لِأَنَّهُ مُحْدِثٌ بِالنِّسْبَةِ لِمَا زَادَ عَلَى فَرْضٍ وَنَوَافِلَ، فَإِنْ أَرَادَ فَرْضًا آخَرَ، وَجَبَ عَلَيْهِ النَّزْعُ وَالطُّهْرُ الْكَامِلُ.
Terjemah: Ucapan mushannif, “apa yang dahulu boleh ia lakukan seandainya kesucian yang dengannya ia memakai dua khufnya tetap ada,” maksudnya: karena usapannya dibangun di atas kesucian tersebut. Ucapan beliau, “satu shalat fardhu dan beberapa shalat sunnah,” maksudnya: karena ia dianggap berhadats untuk sesuatu yang melebihi satu shalat fardhu dan beberapa sunnah. Maka jika ia ingin melakukan shalat fardhu yang lain, wajib baginya melepas khuf dan melakukan thaharah sempurna.
Rumus ringkas: masah atas khuf adalah cabang dari thaharah awal. Jika thaharah awal hanya memberi izin satu fardhu dan beberapa sunnah, maka masah tidak boleh melahirkan izin yang lebih luas dari itu.

2.7 Bagian Ketujuh: Jika Sudah Memakai Thaharah untuk Fardhu

قَوْلُهُ: «فَلَوْ صَلَّى بِطُهْرِهِ فَرْضًا إِلَخْ» مُحْتَرَزُ قَوْلِهِ: «قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ بِهِ فَرْضًا». قَوْلُهُ: «وَاسْتَبَاحَ نَوَافِلَ فَقَطْ» أَيْ: دُونَ الْفَرْضِ؛ لِأَنَّهَا هِيَ الَّتِي يَسْتَبِيحُهَا لَوْ بَقِيَ طُهْرُهُ الَّذِي لَبِسَ عَلَيْهِ الْخُفَّيْنِ.
Terjemah: Ucapan beliau, “maka seandainya ia telah shalat dengan kesuciannya satu shalat fardhu, dan seterusnya,” adalah pengecualian dari ucapan sebelumnya, “sebelum ia shalat dengannya satu shalat fardhu.” Ucapan beliau, “dan ia hanya boleh melakukan shalat-shalat sunnah saja,” maksudnya: bukan shalat fardhu, karena shalat-shalat sunnah itulah yang masih boleh ia lakukan seandainya kesucian yang dengannya ia memakai dua khuf masih tetap ada.

3. Syarah Sistematis

3.1 Mengapa dā’im al-hadath tidak seperti orang normal?

Orang normal berwudhu lalu hadatsnya terangkat. Setelah memakai khuf dalam keadaan suci, ia boleh mengusap khuf selama masa tertentu. Tetapi orang dā’im al-hadath memiliki hadats yang terus berlangsung. Maka wudhunya tidak menghapus realitas hadats secara mutlak, melainkan memberi izin ibadah karena udzur.

Istilah kuncinya adalah istibāhah. Maksudnya, thaharah tersebut bukan selalu bermakna “hadats hilang total”, tetapi “seseorang diberi izin melakukan ibadah tertentu meskipun udzurnya masih ada.”

3.2 Apa bedanya hadats permanen dan hadats baru?

Jenis Hadats Contoh Hukum
Hadats permanen Urine menetes terus, darah istihadhah, angin karena penyakit Dimaafkan setelah prosedur thaharah udzur.
Hadats baru Tidur, menyentuh kemaluan, sentuhan yang membatalkan menurut Syafi’i Membatalkan; perlu thaharah baru.

3.3 Kenapa harus segera shalat?

Dalam madzhab Syafi’i, orang dā’im al-hadath wajib segera shalat setelah bersuci, karena thaharahnya didirikan di atas kebutuhan. Jika ia menunda tanpa udzur, maka thaharahnya batal. Ini menjaga agar rukhsah tidak berubah menjadi kelonggaran tanpa batas.

4. Contoh Narasi Praktik

Kasus 1: Belum Shalat Fardhu

Ahmad mengalami beser. Waktu Dzuhur masuk. Ia membersihkan najis, memasang penahan, lalu berwudhu dan memakai khuf. Sebelum shalat Dzuhur, ia menyentuh kemaluan sehingga muncul hadats baru.

Karena khuf dipakai setelah thaharah yang sah, Ahmad boleh berwudhu ulang dengan mengusap khuf. Karena thaharah awal belum dipakai untuk satu fardhu, maka hasil usapan itu boleh digunakan untuk Dzuhur dan shalat-shalat sunnah.

Kasus 2: Sudah Shalat Fardhu

Hasan juga mengalami beser. Setelah masuk waktu Dzuhur, ia membersihkan najis, berwudhu, memakai khuf, lalu shalat Dzuhur. Setelah itu ia batal karena hadats baru.

Jika Hasan ingin shalat Ashar, ia tidak cukup mengusap khuf untuk fardhu Ashar, karena kapasitas fardhu dari thaharah awal sudah terpakai untuk Dzuhur. Ia perlu melepas khuf dan melakukan thaharah baru.

Kasus 3: Hadats Udzur Keluar Lagi

Zaid punya penyakit sering keluar angin tanpa bisa ditahan. Setelah masuk waktu Maghrib, ia berwudhu sesuai prosedur udzur dan memakai khuf. Ketika berjalan menuju tempat shalat, anginnya keluar lagi karena penyakitnya.

Itu tidak membatalkan wudhunya, karena itulah hadats permanen yang dimaafkan. Namun jika Zaid tertidur pulas setelah itu, maka wudhunya batal, karena tidur adalah hadats baru.

5. Analisa Nahwu-Sharaf Pilihan

Lafaz Fungsi Nahwu Makna Sharaf
دَائِمُ الْحَدَثِ Susunan idhafah: kata pertama sebagai mudhaf, kata kedua sebagai mudhaf ilayh. Isim fa‘il dari akar makna “terus berlangsung”. Maksudnya: orang yang hadatsnya tidak berhenti.
وَمِثْلُهُ الْمُتَيَمِّمُ “Mitsluhu” menjadi mubtada’, sedangkan “al-mutayammim” menjadi khabar. “Al-mutayammim” adalah isim fa‘il: orang yang melakukan tayammum.
لَا لِفَقْدِ الْمَاءِ Jar-majrur yang menerangkan sebab tayammum yang dikecualikan. “Faqd” bermakna kehilangan atau tidak menemukan sesuatu. Di sini: tidak menemukan air.
تَجَشَّمَ الْمَشَقَّةَ Fi‘il madhi dengan maf‘ul bih “al-masyaqqah”. Maknanya bukan sekadar melakukan, tetapi memaksakan diri menanggung kesulitan.
إِنْ لَمْ يَكُنْ صَلَّى بِطُهْرِهِ Jumlah syarthiyyah: syaratnya adalah belum shalat fardhu dengan thaharah awal. Menjadi kunci pembeda antara boleh untuk fardhu dan sunnah atau hanya sunnah.
وَإِلَّا مَسَحَ لِلنَّوَافِلِ فَقَطْ “Wa illa” berarti jika tidak demikian; “faqat” memberi makna pembatasan. Hasil hukumnya dibatasi hanya untuk shalat sunnah, bukan fardhu.

6. Qawā’id Fiqhiyyah Relevan

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

Kesulitan mendatangkan kemudahan. Orang dā’im al-hadath diberi jalan ibadah meskipun tidak mampu menjaga kesucian secara normal. Ini adalah rahmat syariat terhadap kondisi manusia yang lemah.

الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

Darurat diukur sesuai kadarnya. Keringanan untuk dā’im al-hadath tidak boleh diperluas tanpa batas. Ia diberi izin sesuai kebutuhan ibadah, bukan izin bebas tanpa struktur.

مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar daruratnya. Karena thaharah dā’im al-hadath bersifat darurat, maka hukum turunannya pun terbatas.

التَّابِعُ تَابِعٌ

Sesuatu yang mengikuti, hukumnya mengikuti yang diikuti. Masah atas khuf mengikuti thaharah awal. Jika thaharah awal hanya membolehkan satu fardhu, maka masah tidak boleh melebihi kapasitas tersebut.

الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ

Keyakinan tidak hilang karena keraguan. Setelah seseorang melakukan prosedur thaharah udzur dengan benar, ia tidak perlu tenggelam dalam waswas karena kemungkinan tetesan atau hadats permanennya.

7. Peta Logika Fiqih

  1. Mengusap khuf sah jika khuf dipakai setelah thaharah.
  2. Thaharah dā’im al-hadath adalah thaharah darurat, bukan thaharah mutlak.
  3. Thaharah darurat memberi izin ibadah sesuai kadar kebutuhan.
  4. Masah atas khuf adalah cabang dari thaharah awal.
  5. Maka masah dā’im al-hadath tidak boleh menghasilkan kebolehan yang lebih luas daripada thaharah awal.

8. Ringkasan Praktis

Masalah Hukum Ringkas
Dā’im al-hadath memakai khuf setelah bersuci Boleh, jika syarat-syarat khuf dan thaharah terpenuhi.
Durasi bagi muqim Sehari semalam.
Durasi bagi musafir Tiga hari tiga malam.
Hadats permanennya keluar lagi Tidak membatalkan setelah prosedur udzur.
Hadats baru muncul Membatalkan.
Menunda shalat tanpa udzur setelah bersuci Membatalkan thaharah.
Belum shalat fardhu dengan thaharah awal Boleh mengusap untuk satu fardhu dan sunnah.
Sudah shalat fardhu dengan thaharah awal Mengusap hanya untuk sunnah.
Ingin fardhu lain Lepas khuf dan bersuci ulang.

9. Kesimpulan

Teks al-Baijuri ini memperlihatkan keseimbangan yang sangat halus dalam fiqih Syafi’i: syariat tidak menutup jalan bagi orang sakit atau pemilik udzur, tetapi juga tidak melepas hukum tanpa ukuran. Ada rahmah, ada tertib; ada rukhsah, ada dhabt; ada kemudahan, tetapi tetap dalam batas epistemologi hukum yang rapi.

لِأَنَّ مَسْحَهُ مُرَتَّبٌ عَلَى ذَلِكَ الطُّهْرِ
Kalimat kunci: karena usapan khufnya dibangun di atas thaharah awal itu. Maka hukum cabang mengikuti kapasitas hukum asalnya.

Laboratorium Hikmah

Ruang belajar turats, fiqih, ushul, mantiq, dan hikmah kehidupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *