Laboratoriumhikmah.com

Menjembatani Turats, Sains, Psikologi dan Hikmah

AkhlaqTasawwuf

Niyahah (meratapi mayyit)

Bab Niyahah – Irsyadul Ibad

بَابُ النِّيَاحَةِ وَتَوَابِعِهَا وَاسْتِمَاعِهَا

Bab tentang Meratapi Mayat (Niyahah), Hal-hal yang Berkaitan, dan Mendengarkannya

Kumpulan Hadis Riwayat

Hadis 1 — Riwayat Al-Bukhari & Muslim
أَخْرَجَ الشَّيْخَانِ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّهُ قَالَ: أَنَا بَرِيءٌ مِمَّنْ بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ، إِنَّ رَسُولُ اللهِ ﷺ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ: أَيِ الرَّافِعَةِ صَوْتَهَا بِالنَّدْبِ وَالنِّيَاحَةِ، وَالْحَالِقَةِ: أَيْ لِرَأْسِهَا عِنْدَ الْمُصِيبَةِ، وَالشَّاقَّةِ: أَيْ لِثَوْبِهَا.
Dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwa ia berkata: “Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah ﷺ berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari As-Shaliqah (wanita yang mengeraskan suaranya saat meratap dan mengadu), Al-Haliqah (wanita yang menggundul/mencukur rambut kepalanya saat tertimpa musibah), dan Asy-Syaqqah (wanita yang merobek pakaiannya).”
Hadis 2 — Riwayat Al-Bukhari & Muslim
وَهُمَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ: Lَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ.
Dari Abdullah bin Mas’ud: “Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek kerah baju (pakaian), dan menyeru dengan seruan Jahiliyah.”
Hadis 3 — Riwayat Al-Hakim & Ibnu Hibban
وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ: ثَلَاثَةٌ مِنَ الْكُفْرِ بِاللهِ: شَقُّ الْجَيْبِ – أَيْ طَوْقِ الْقَمِيصِ – وَالنِّيَاحَةُ وَالطَّعْنُ فِي النَّسَبِ.
“Tiga hal termasuk kekufuran kepada Allah: merobek kerah baju (yaitu lingkar leher kemeja), meratapi mayat (niyahah), dan mencela nasab (garis keturunan).”
Hadis 4 — Riwayat Ibnu Majah
وَبْنُ مَاجَهْ: النِّيَاحَةُ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، وَإِنَّ النَّائِحَةَ إِذَا مَاتَتْ وَلَمْ تَتُبْ قَطَعَ اللهُ Lَهَا ثِيَاباً مِنْ قِطْرَانٍ، وَدِرْعاً مِنْ لَهَبِ النَّارِ.
“Meratapi mayat termasuk perkara Jahiliyah. Dan sesungguhnya wanita yang meratap, jika ia mati sebelum bertobat, Allah akan memotongkan untuknya pakaian dari cairan tembaga panas (ter/aspal) dan baju besi dari nyala api neraka.”
Hadis 5 — Riwayat Ath-Thabarani
وَالطَّبَرَانِيُّ: إِنَّ هَذِهِ النَّوَائِحَ يُجْعَلْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَفَّيْنِ فِي جَهَنَّمَ، صَفٌّ عَنْ يَمِينِهِمْ، وَصَفٌّ عَنْ يَسَارِهِمْ فَيَنْبَحْنَ عَلَى أَهْلِ النَّارِ كَمَا تَنْبَحُ الْكِلَابُ.
“Sesungguhnya para wanita peratap ini pada hari kiamat akan dijadikan dua barisan di dalam neraka Jahanam; satu barisan di sebelah kanan mereka dan satu barisan di sebelah kiri mereka, lalu mereka menggonggong kepada penduduk neraka sebagaimana anjing menggonggong.”
Hadis 6 — Riwayat Abu Dawud
وَأَبُو دَاوُدَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang meratapi mayat (an-na’ihah) and wanita yang mendengarkannya (al-mustami’ah).”
Hadis 7 — Riwayat Ibnu Majah & Ibnu Hibban
وَابْنُ مَاجَهْ وَحِبَّانَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَعَنَ الْخَامِشَةَ وَجْهَهَا، وَالشَّاقَّةَ جَيْبَهَا، وَالدَّاعِيَةَ بِالْوَيْلِ وَالثُّبُورِ.
Dari Abu Umamah bahwa Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang mencakar/melukai wajahnya, merobek kerah bajunya, dan menyeru dengan seruan kecelakaan dan kebinasaan.”
Hadis 8 — Riwayat Abu Dawud
وَأَبُو دَاوُدَ عَنْ امْرَأَةٍ مِنَ الْمُبَايِعَاتِ قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي الْمَعْرُوفِ الَّذِي أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ لَا نَخْمِشَ وَجْهاً، وَلَا نَدْعُوَ وَيْلاً، وَلَا نَشُقَّ جَيْباً، وَلَا نَنْتِفَ شَعْراً.
Dari seorang wanita di antara para wanita yang berbaiat, ia berkata: “Di antara perkara yang Rasulullah ﷺ ambil janji atas kami dalam hal kebajikan (ma’ruf) yang beliau tetapkan adalah: agar kami tidak mencakar wajah, tidak menyeru dengan seruan kecelakaan (ratapan), tidak merobek kerah baju, dan tidak mencabuti rambut.”

Penjelasan Rinci (Syarah & Hukum)

Bab ini membahas tentang larangan keras terhadap perilaku Niyahah (meratapi kematian) serta ekspresi-ekspresi kesedihan ekstrem yang kerap menyertainya. Islam adalah agama yang mengajarkan kesabaran (shabr) dan rida terhadap qada dan qadar Allah SWT ketika ditimpa musibah kematian.

A. Definisi dan Hakikat Niyahah

  • Niyahah secara bahasa berarti meratap. Secara istilah syariat, niyahah adalah menyebut-nyebut kebaikan orang yang meninggal dunia dengan suara keras, histeris, disertai tangisan yang menunjukkan ketidakrelaan atau protes terhadap takdir Allah.
  • Islam memperbolehkan menangis yang wajar karena kasih sayang (sebagaimana Nabi ﷺ menangis saat putranya, Ibrahim, wafat), namun melarang keras tangisan yang disertai ratapan histeris.

B. Rincian Perbuatan yang Diharamkan dalam Teks

  1. الصَّالِقَة (As-Shaliqah): Wanita yang berteriak histeris atau mengeraskan suaranya untuk meratapi jenazah.
  2. الْحَالِقَة (Al-Haliqah): Wanita yang mencukur, menggundul, atau memotong rambut kepalanya sebagai bentuk keputusasaan atas musibah.
  3. الشَّاقَّة (Asy-Syaqqah): Wanita yang merobek-robek pakaiannya sendiri, terutama pada bagian dada atau kerah baju.
  4. لَطْمُ الْخُدُود (Lathmul Khudud): Memukul-mukul atau menampar pipi dan wajah sendiri karena sedih yang mendalam.
  5. الْخَامِشَة (Al-Khamisah): Wanita yang mencakar atau melukai wajahnya dengan kuku hingga berdarah atau membekas.
  6. نَتْفُ الشَّعْر (Nantfu Asy-Sya’r): Mencabuti rambut (baik rambut kepala maupun alis).
  7. دَعْوَى الْجَاهِلِيَّة: Menyeru dengan seruan Jahiliyah, yaitu meneriakkan kalimat-kalimat kebinasaan, kesialan, atau kehancuran hidup setelah ditinggal oleh si mayat.

C. Hukum dan Bobot Dosa

  • Termasuk Dosa Besar (Kabair): Kalimat “Bukan termasuk golongan kami” menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar yang bisa mengikis kesempurnaan iman seseorang.
  • Makna “Kekufuran” (Kufr Ashghar): Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “kufur kepada Allah” di sini adalah kufur kecil (kufur nikmat) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam, melainkan perbuatannya menyerupai perilaku orang-orang kafir.

D. Ancaman Siksaan di Akhirat

  • Pakaian dari Tembaga Panas: Di akhirat, mereka yang meratap dan belum bertobat akan dipakaikan baju yang terbuat dari cairan tembaga mendidih yang sangat bau serta baju besi dari kobaran api neraka.
  • Dihinakan seperti Anjing: Berdasarkan hadis Ath-Thabarani, mereka akan berbaris dan menggonggong kepada ahli neraka lainnya seperti anjing, sebagai balasan atas ratapan histeris mereka di dunia.

E. Larangan Mendengarkan (Al-Mustami’ah)

  • Hadis dari Abu Dawud menegaskan bahwa laknat Allah tidak hanya jatuh kepada wanita yang meratap, tetapi juga kepada orang yang sengaja duduk untuk mendengarkannya. Menghadiri ritual kematian yang isinya meratap hukumnya adalah haram karena termasuk tolong-menolong dalam dosa.

F. Mengapa Sering Ditujukan kepada Wanita?

  • Secara psikologis, wanita memiliki perasaan yang lebih lembut, sehingga pada masa Jahiliyah merekalah yang paling sering digerakkan untuk meratap. Namun, hukum ini berlaku mutlak untuk laki-laki maupun perempuan tanpa ada perbedaan beban dosa.

Kesimpulan

Potongan kitab ini memberikan peringatan keras bahwa ekspresi kesedihan yang berlebihan (histeris, menyiksa diri sendiri secara fisik, merusak pakaian, dan memprotes takdir lewat lisan) adalah perbuatan yang diharamkan secara mutlak dalam Islam. Kewajiban seorang muslim saat menghadapi musibah kematian adalah mengucapkan kalimat istirja’ (Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) dan menjaga hati serta anggota tubuhnya agar tetap rida dan sabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *