Ketika 433.751 hektare Hutan Dibabat Atas Nama Pembangunan: Kajian Sains, Psikologi, Tasawuf, dan Fiqih atas Krisis Ekologi Indonesia

Pendahuluan: Hutan dibabat atas nama Pembangunan atau Perampasan Rumah Makhluk Hidup?

Indonesia adalah negeri yang diberi Allah kekayaan alam luar biasa: hutan tropis, sungai, gambut, gunung, laut, satwa liar, dan keanekaragaman hayati yang tidak dimiliki banyak negara. Tetapi justru di tengah kekayaan itu, kita menyaksikan ironi yang menyayat hati: hutan dibabat, satwa terusir, sungai rusak, masyarakat adat kehilangan ruang hidup, sementara sebagian pihak masih bersembunyi di balik kalimat manis: “pembangunan harus tetap dilanjutkan.”

Kalimat itu sekilas terdengar rasional. Tetapi pertanyaannya: pembangunan untuk siapa? Jika pembangunan berarti hutan dirusak, orangutan kehilangan rumah, masyarakat adat dipinggirkan, udara tercemar, gambut dibakar, dan generasi masa depan menerima warisan bencana ekologis, maka itu bukan pembangunan. Itu adalah mafsadah yang dipoles dengan bahasa administrasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu deforestasi Indonesia kembali menjadi sorotan. Data resmi Kementerian Kehutanan menyebut angka deforestasi netto 2024 sebesar sekitar 175,4 ribu hektare, dengan deforestasi bruto 216,2 ribu hektare dan reforestasi 40,8 ribu hektare. Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder. Namun, data dari lembaga pemantauan independen dan satelit bisa menunjukkan angka berbeda karena metodologi yang dipakai tidak sama: ada yang menghitung “netto”, ada yang menghitung kehilangan tutupan hutan, ada yang fokus pada hutan primer, dan ada yang memakai kategori konsesi serta penggunaan lahan pasca-deforestasi

Bahkan Reuters melaporkan bahwa menurut analisis Auriga Nusantara, kehilangan hutan Indonesia pada 2025 melonjak 66% menjadi sekitar 433.751 hektare, disebut sebagai level tertinggi dalam delapan tahun, dengan pendorong antara lain proyek pangan, bioenergi, sawit, dan tambang. Laporan yang sama menyoroti istilah penting: planned deforestation, yaitu deforestasi yang secara hukum atau administratif dapat terjadi melalui konsesi, izin, proyek strategis, atau alokasi lahan negara.

Di sinilah rasa sakit moral muncul. Kerusakan hutan tidak selalu terjadi dalam bentuk pembalak liar yang sembunyi-sembunyi di malam hari. Kadang ia hadir dengan kop surat, izin, peta konsesi, jargon investasi, rapat resmi, dan pidato pembangunan.

1. Fakta Berita: Sawit, Tambang, Biodiesel, dan Hutan yang Terus Tertekan

Sawit tidak boleh dibahas secara simplistis. Minyak sawit adalah komoditas penting, memberi lapangan kerja, menopang ekspor, dan dipakai di banyak produk global. Tetapi persoalannya adalah ekspansi sawit yang merusak, terutama ketika masuk kawasan hutan, gambut, habitat satwa dilindungi, atau wilayah masyarakat adat.

Indonesia pernah menerapkan moratorium izin baru perkebunan sawit sejak 2018, tetapi Reuters melaporkan moratorium khusus tersebut berakhir pada 2021, sementara pemerintah menyatakan akan menggunakan aturan yang ada untuk mengelola keberlanjutan sawit. Pada sisi lain, kebijakan biodiesel seperti B35 menuju B40 meningkatkan kebutuhan minyak sawit domestik, sehingga muncul kekhawatiran bahwa tekanan terhadap lahan bisa bertambah jika intensifikasi dan tata kelola tidak kuat.

Pada 2025–2026, pemerintah Indonesia juga mulai menindak sejumlah perusahaan sawit dan tambang yang disebut beroperasi ilegal di kawasan hutan. Reuters melaporkan denda besar terhadap puluhan perusahaan sawit dan tambang, penyitaan jutaan hektare lahan, serta pembentukan satuan tugas yang melibatkan aparat dan regulator lingkungan. Tindakan ini menunjukkan bahwa problem kawasan hutan bukan isu kecil, tetapi menyangkut tata kelola lahan berskala besar.

Namun, di sinilah publik perlu kritis. Penindakan memang penting, tetapi tidak cukup jika setelah lahan disita, ia hanya berpindah dari tangan swasta ke badan negara tanpa pemulihan ekologis serius. Reuters juga melaporkan bahwa sebagian lahan sitaan perkebunan sawit dialihkan kepada perusahaan negara Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Maka pertanyaan etikanya: apakah tujuan akhirnya restorasi hutan, penegakan hukum, dan pemulihan hak masyarakat—atau sekadar perubahan pengelola produksi?

Di Papua, persoalan makin mengkhawatirkan. Nusantara Atlas melaporkan bahwa deforestasi terkait sawit pada 2025 relatif stabil secara nasional, tetapi di Papua meningkat tajam, bahkan disebut berlipat ganda. Ini penting karena Papua masih menyimpan bentang hutan luas yang sangat berharga bagi iklim, biodiversitas, dan masyarakat adat.

2. Perspektif Sains: Hutan Bukan Tanah Kosong

Kesalahan epistemologis terbesar manusia modern adalah melihat hutan sebagai “lahan kosong”. Padahal hutan adalah sistem kehidupan yang sangat kompleks. Ia bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan jaringan ekologis yang terdiri dari tanah, air, akar, jamur, mikroba, serangga, burung, mamalia, karbon, kelembapan, dan siklus iklim.

Dalam ekologi, hutan tropis berfungsi sebagai:

  1. penyimpan karbon,
  2. pengatur siklus air,
  3. habitat biodiversitas,
  4. penyangga iklim lokal,
  5. pelindung tanah dari erosi,
  6. ruang hidup masyarakat lokal dan adat,
  7. laboratorium genetik alami,
  8. penyangga kesehatan manusia dan satwa.

Ketika hutan diganti menjadi monokultur sawit, struktur ekologinya runtuh. Sawit memang pohon, tetapi kebun sawit bukan hutan. Hutan tropis adalah ekosistem berlapis: kanopi tinggi, tumbuhan bawah, liana, epifit, sungai kecil, mikrohabitat, dan ribuan relasi biologis. Kebun sawit monokultur jauh lebih miskin biodiversitas.

Kehancuran habitat juga memicu konflik manusia-satwa. Orangutan, misalnya, tidak turun ke kebun karena “nakal”. Mereka turun karena rumahnya dipotong, sumber makanannya hilang, dan jalur jelajahnya terputus. IUCN menyebut ribuan orangutan Kalimantan berada di area yang dialokasikan untuk sawit, dan konflik manusia-orangutan dapat berkaitan dengan perluasan pertanian.

Tapanuli orangutan bahkan lebih genting. IUCN menyatakan Tapanuli orangutan berstatus Critically Endangered, populasinya diperkirakan kurang dari 800 individu, dan disebut sebagai kera besar paling langka di dunia. Setiap kehilangan habitat kecil pun dapat berakibat besar karena populasinya kecil dan reproduksinya lambat.

Maka ketika ada proyek yang berkata, “Kami hanya membuka sebagian kecil hutan,” dalam konteks spesies langka, “sedikit” bisa berarti jalan menuju kepunahan.


3. Psikologi Pelaku: Bagaimana Manusia Bisa Merusak Tanpa Merasa Bersalah?

Pertanyaan paling menyakitkan adalah: bagaimana manusia bisa begitu tega? Bagaimana orang yang berpendidikan, memakai jas, punya jabatan, berbicara tentang kemajuan, tetapi kebijakannya menghancurkan rumah makhluk hidup?

Dalam psikologi moral, salah satu konsep penting adalah moral disengagement, yaitu proses ketika manusia melepaskan tindakan buruk dari rasa bersalah moral. Albert Bandura menjelaskan bahwa manusia dapat menonaktifkan sanksi moral internal melalui pembenaran, bahasa yang diperhalus, pengalihan tanggung jawab, perbandingan yang menyesatkan, dan pengabaian dampak korban.

Dalam konteks deforestasi, mekanismenya terlihat jelas:

a. Euphemistic labeling: bahasa kejahatan dibuat halus

Pembabatan hutan disebut “pembukaan lahan”.
Penggusuran habitat disebut “optimalisasi kawasan”.
Kerusakan ekologis disebut “dampak pembangunan”.
Perampasan ruang hidup disebut “penataan investasi”.

Bahasa menjadi alat anestesi moral. Kata-kata dibuat steril agar nurani tidak berdarah.

b. Diffusion of responsibility: tanggung jawab dipecah-pecah

Pejabat berkata: “Itu urusan teknis.”
Kontraktor berkata: “Saya hanya menjalankan pekerjaan.”
Investor berkata: “Kami mengikuti regulasi.”
Aparat berkata: “Kami hanya mengamankan proyek.”
Korporasi berkata: “Kami punya izin.”

Akhirnya semua merasa tidak bersalah, sementara hutan tetap hilang.

c. Moral justification: kerusakan dibungkus tujuan mulia

“Demi pembangunan.”
“Demi ekonomi.”
“Demi energi.”
“Demi pangan.”
“Demi rakyat.”

Padahal dalam mantiq, tujuan baik tidak otomatis menghalalkan sarana buruk. Dalam ushul fiqih, al-ghāyah lā tubarrir al-wasīlah al-muḥarramah: tujuan tidak membenarkan sarana yang haram.

d. Dehumanisasi dan desakralisasi

Masyarakat adat dianggap penghambat.
Aktivis dianggap anti-pembangunan.
Satwa dianggap hama.
Hutan dianggap tanah kosong.

Inilah titik ketika manusia kehilangan bashīrah. Ia tidak lagi melihat makhluk sebagai amanah Allah, tetapi sebagai benda yang mengganggu kepentingannya.


4. Psikologi Satwa Korban: Mereka Bisa Takut, Stres, dan Menderita

Sains modern semakin kuat menunjukkan bahwa banyak hewan memiliki kapasitas mengalami rasa sakit, takut, stres, nyaman, dan bentuk pengalaman subjektif lain. Kajian tentang animal sentience menunjukkan bahwa hewan bukan mesin biologis tanpa rasa; mereka memiliki pengalaman positif dan negatif yang penting secara moral.

Ini sangat relevan bagi orangutan dan satwa hutan lain. Orangutan memiliki hubungan induk-anak yang panjang. Penelitian tentang orangutan Sumatra menunjukkan perilaku ibu seperti kontak tubuh, kedekatan, membawa anak, dan memberi kesempatan belajar sangat penting bagi perkembangan anak di hutan.

Jika hutan dihancurkan, yang terjadi bukan sekadar “satwa pindah tempat”. Mereka kehilangan:

  • pohon tidur,
  • pohon buah,
  • jalur jelajah,
  • rasa aman,
  • kelompok sosial,
  • induk atau anak,
  • memori ruang hidup.

Relokasi satwa sering dipakai sebagai bahasa solusi, tetapi secara ekologis dan psikologis tidak sesederhana itu. Memindahkan satwa dari habitatnya bisa menimbulkan stres, konflik dengan populasi lain, kesulitan mencari makan, dan risiko kematian. Bagi manusia, kehilangan rumah saja bisa traumatis; bagi satwa liar, kehilangan habitat berarti kehilangan seluruh peta kehidupannya.

5. Psikologi Publik: Marah, Sedih, Tak Berdaya, Lalu Mati Rasa

Kerusakan alam juga melukai jiwa manusia. American Psychological Association menjelaskan bahwa perubahan iklim, bencana, dan degradasi lingkungan dapat berdampak pada kesehatan mental, termasuk trauma, kecemasan, depresi, PTSD, dan tekanan sosial komunitas.

Dalam kasus deforestasi, masyarakat bisa mengalami beberapa kondisi psikologis:

a. Eco-grief

Kesedihan karena kehilangan alam yang dicintai. Orang yang tumbuh dekat sungai, hutan, kebun, gunung, atau satwa bisa merasakan duka ketika lanskap hidupnya rusak.

b. Solastalgia

Rasa rindu dan kehilangan meski seseorang masih berada di tempat yang sama, karena tempat itu sudah berubah secara ekologis. Rumahnya masih ada, tetapi dunianya sudah hancur.

c. Moral injury

Luka moral ketika rakyat melihat pihak yang seharusnya menjaga justru membiarkan atau terlibat dalam kerusakan.

d. Learned helplessness

Perasaan tidak berdaya: “Mau protes pun percuma.” Ini berbahaya karena membuat publik pasif.

e. Outrage fatigue

Rakyat terlalu sering melihat skandal lingkungan sampai akhirnya lelah marah. Ini juga bahaya. Ketika masyarakat kehilangan kemampuan marah pada kezaliman, maka kezaliman akan berjalan lebih mudah.

Maka kemarahan publik sebenarnya bukan penyakit. Ia bisa menjadi emosi moral. Yang harus dijaga adalah agar kemarahan itu tidak berubah menjadi kebencian buta, tetapi naik kelas menjadi ilmu, advokasi, ibadah sosial, dan keberanian menuntut keadilan.

6. Perspektif Qur’an: Fasad, Mizan, dan Amanah

Dalam Qur’an, alam bukan benda mati. Alam adalah tanda kebesaran Allah, ruang tasbih makhluk, dan amanah bagi manusia.

Allah berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”
QS. al-A‘rāf: 56.

Ayat ini penting. Allah menyebut bumi dalam keadaan iṣlāḥ—tertata, seimbang, diberi sistem. Maka manusia dilarang melakukan ifsād, yaitu merusak tatanan yang sudah Allah buat.

Allah juga berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”
QS. ar-Rūm: 41.

Ayat ini sangat ekologis. Kerusakan alam tidak dipahami sebagai kejadian netral semata, tetapi sebagai akibat moral dari perbuatan manusia. Dalam konteks modern, deforestasi, pencemaran sungai, kebakaran gambut, krisis iklim, dan punahnya satwa dapat dibaca sebagai bentuk fasād fī al-arḍ.

Allah juga menyatakan:

وَوَضَعَ الْمِيزَانَ ۝ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ
“Dia meletakkan keseimbangan, agar kalian tidak melampaui batas dalam keseimbangan itu.”
QS. ar-Raḥmān: 7–8.

Kata mīzān bukan hanya timbangan pasar. Ia adalah prinsip kosmik: keseimbangan ekologi, moral, sosial, dan spiritual. Ketika manusia mengejar laba dengan menghancurkan hutan, ia sedang melakukan ṭughyān fī al-mīzān—melampaui batas dalam keseimbangan.

Lebih indah lagi, Qur’an menyebut hewan sebagai umat:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ
“Tidak ada seekor hewan pun di bumi dan burung yang terbang dengan kedua sayapnya melainkan mereka adalah umat-umat seperti kalian.”
QS. al-An‘ām: 38.

Ini ayat yang mengguncang antroposentrisme kasar. Hewan bukan benda. Mereka adalah umam—komunitas-komunitas makhluk Allah.


7. Fiqih Lingkungan: Deforestasi Brutal sebagai Mafsadah

Dalam fiqih, hukum tidak hanya melihat akad dan izin formal. Fiqih juga melihat dampak, mudarat, hak pihak lain, dan tujuan syariat. Di sinilah qawā‘id fiqhiyyah menjadi sangat penting.

a. لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.

Deforestasi brutal menimbulkan ḍarar bagi manusia, satwa, air, udara, tanah, iklim, dan generasi masa depan. Maka ia tidak bisa dibenarkan hanya karena ada keuntungan ekonomi.

b. الضَّرَرُ يُزَالُ

Bahaya harus dihilangkan.

Jika suatu proyek terbukti merusak hutan, mengancam satwa, mencemari air, dan menimbulkan konflik sosial, negara wajib menghilangkan mudarat itu, bukan melindungi pelakunya.

c. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik maslahat.

Jika proyek sawit, tambang, pangan, atau energi membawa manfaat ekonomi tetapi menimbulkan kerusakan ekologis besar, maka mafsadahnya harus didahulukan dalam pertimbangan hukum.

d. تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan penguasa terhadap rakyat harus bergantung pada maslahat.

Kebijakan yang merusak lingkungan, mengorbankan rakyat kecil, dan mengancam generasi depan kehilangan ruh maslahat. Ia mungkin sah secara administratif, tetapi cacat secara maqāṣid.

e. مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak sempurna, maka ia ikut wajib.

Menjaga jiwa manusia membutuhkan udara, air, pangan, dan iklim yang stabil. Jika hutan menjadi syarat bagi stabilitas itu, maka menjaga hutan masuk dalam kewajiban turunan menjaga jiwa, keturunan, dan harta.

UU Indonesia sendiri sebenarnya mengakui prinsip perlindungan lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesejahteraan generasi kini dan mendatang.

UU No. 18 Tahun 2013 juga secara khusus mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terorganisasi, termasuk perbuatan langsung, tidak langsung, dan perbuatan terkait lainnya.

Artinya, bahkan dari perspektif hukum positif, perusakan hutan bukan perkara kecil. Apalagi dari perspektif syariat.


8. Hadis dan Etika Hewan: Jika Seekor Kucing Saja Bisa Menjadi Sebab Neraka

Islam sangat keras terhadap kekejaman kepada hewan. Dalam hadis sahih, Nabi ﷺ menceritakan seorang perempuan yang masuk neraka karena mengurung kucing, tidak memberinya makan, dan tidak melepasnya mencari makan.

Sebaliknya, Nabi ﷺ juga mengabarkan bahwa seseorang diampuni Allah karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Dalam riwayat lain, para sahabat bertanya apakah memberi minum hewan juga berpahala, lalu Nabi ﷺ menjawab bahwa pada setiap makhluk hidup terdapat pahala.

Renungkan: jika mengurung satu kucing sampai mati saja menjadi sebab azab, bagaimana dengan sistem ekonomi yang menghancurkan habitat ribuan makhluk? Jika memberi minum seekor anjing bisa menjadi sebab ampunan, bagaimana mulianya orang yang menjaga hutan sebagai sumber air, makanan, dan tempat hidup jutaan makhluk?

Di sini tampak bahwa fiqih lingkungan bukan “isu modern yang dipaksakan ke Islam”. Ia adalah perluasan dari rahmat Islam yang sudah ada sejak awal.


9. Tasawuf ala Ihyā’: Deforestasi sebagai Penyakit Nafsu

Jika dibaca melalui kacamata Imam al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūmiddīn, perusakan hutan bukan sekadar problem hukum dan ekonomi. Ia adalah problem qalb.

Akar batinnya adalah:

  • ḥirṣ: kerakusan,
  • ṭama‘: ketamakan,
  • ḥubb al-māl: cinta harta,
  • ḥubb al-jāh: cinta kuasa dan reputasi,
  • ghurūr: tertipu oleh pembenaran diri,
  • qaswat al-qalb: hati yang mengeras,
  • ṭūl al-amal: angan-angan panjang seolah tidak akan mati.

Pertanyaanmu sangat tajam:

“Perut seperti apa yang masih lapar? Uang macam apa yang tak dapat mencukupi mereka?”

Jawabannya: itu bukan lapar perut. Itu lapar nafsu.

Perut biologis kenyang dengan makanan.
Tetapi nafsu yang tidak dididik tidak kenyang meski diberi lautan sawit, gunung emas, dan jutaan hektare tanah.

Dalam kerangka al-Ghazali, manusia memiliki beberapa kecenderungan batin:

  1. bahīmiyyah — dorongan kenikmatan dan konsumsi,
  2. sabu‘iyyah — dorongan buas untuk menguasai,
  3. shayṭāniyyah — kecerdikan menipu dan membenarkan keburukan,
  4. rabbāniyyah — potensi luhur untuk mengenal Allah dan bertindak adil.

Ketika bahīmiyyah, sabu‘iyyah, dan shayṭāniyyah menguasai manusia, maka lahirlah manusia yang cerdas secara teknis tetapi bangkrut secara ruhani. Ia bisa menghitung keuntungan per hektare, tetapi tidak mampu menghitung air mata makhluk. Ia bisa membaca peta konsesi, tetapi tidak mampu membaca ayat Allah di dedaunan.

Dalam tasawuf, dunia yang tercela bukan bumi, pohon, air, atau sawit itu sendiri. Dunia yang tercela adalah segala sesuatu yang membuat hati lupa kepada Allah. Maka sawit, tambang, jabatan, proyek, dan izin menjadi “dunia” ketika manusia rela menukar amanah Allah dengan laba.

Di sinilah kita boleh berkata dengan keras: manusia seperti ini bukan kurang informasi, tetapi miskin nurani. Mereka tidak selalu bodoh secara intelektual, tetapi sering sakit secara spiritual. Ilmunya menjadi alat nafsu, bukan pelita hati.


10. Mantiq: Membongkar Sesat Pikir “Pembangunan Harus Lanjut”

Argumen umum yang sering dipakai:

  1. Indonesia butuh pembangunan.
  2. Sawit/tambang/proyek pangan menghasilkan ekonomi.
  3. Maka pembukaan hutan harus dilanjutkan.

Secara mantiq, ini cacat karena premisnya menyempitkan makna pembangunan. Pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari uang, ekspor, dan investasi. Pembangunan harus menghitung kesehatan tanah, air, udara, satwa, masyarakat adat, stabilitas iklim, dan generasi masa depan.

Kesalahan logikanya antara lain:

a. False dilemma

Seolah pilihan hanya dua: pembangunan atau hutan. Padahal pilihan yang benar adalah: pembangunan destruktif atau pembangunan beradab.

b. Hidden externalities

Keuntungan masuk ke perusahaan dan elite, tetapi kerugian ditanggung rakyat, satwa, sungai, udara, dan generasi depan.

c. Category mistake

Hutan diperlakukan seperti aset ekonomi biasa, padahal ia adalah sistem kehidupan.

d. Moral laundering

Kerusakan ekologis dicuci dengan kata-kata suci: “ketahanan pangan”, “energi hijau”, “investasi”, “kesejahteraan”.

Padahal energi yang merusak hutan tidak otomatis hijau. Pangan yang menghancurkan ruang hidup masyarakat adat tidak otomatis maslahat. Investasi yang menambah bencana bukan kemajuan, melainkan hutang moral.


11. Mengapa Indonesia Bisa Seperti Ini?

Masalah Indonesia bukan karena rakyatnya tidak mencintai alam. Banyak rakyat kecil, masyarakat adat, santri, petani, nelayan, aktivis, akademisi, dan relawan satwa justru sangat menjaga alam. Masalahnya lebih struktural.

Beberapa sebab besarnya:

  1. Ekonomi ekstraktif: alam dilihat sebagai bahan mentah untuk dijual.
  2. Oligarki lahan: penguasaan tanah dan izin terkonsentrasi pada kelompok kuat.
  3. Regulatory capture: pengawas bisa dipengaruhi kepentingan industri.
  4. Penegakan hukum selektif: hukum tajam ke bawah, tumpul ke pemilik modal.
  5. Narasi pembangunanisme: semua kritik dianggap anti-kemajuan.
  6. Permintaan global: sawit, nikel, batubara, kayu, dan komoditas lain terhubung dengan pasar dunia.
  7. Krisis spiritual: manusia kehilangan rasa amanah.

Maka kritik terhadap deforestasi tidak boleh hanya berhenti pada “orang jahat”. Kita harus membongkar sistem: izin, modal, rantai pasok, hukum, konsumsi global, dan pendidikan moral.


12. Jalan Keluar: Dari Amarah Menjadi Amanah

Kita boleh marah. Bahkan dalam kondisi tertentu, tidak marah terhadap kezaliman adalah tanda hati sedang sakit. Tetapi kemarahan harus diubah menjadi kekuatan.

Langkah yang bisa dibangun:

a. Literasi ekologis

Masyarakat perlu belajar membaca data deforestasi, AMDAL, peta konsesi, kawasan hutan, status satwa, dan laporan satelit.

b. Fiqih lingkungan di pesantren

Pesantren perlu mengembangkan kajian fiqh al-bī’ah: fiqih lingkungan berbasis maqāṣid, qawā‘id fiqhiyyah, hak makhluk, dan siyasah syar‘iyyah.

c. Audit bahasa pembangunan

Setiap klaim pembangunan harus diuji:

  • siapa untung?
  • siapa rugi?
  • apa dampaknya bagi air?
  • apa dampaknya bagi satwa?
  • apakah masyarakat adat dilibatkan?
  • apakah AMDAL independen?
  • apakah ada restorasi?
  • apakah ini maslahat atau mafsadah?

d. Ekonomi tanpa ekspansi brutal

Sawit yang sudah ada bisa diperbaiki melalui produktivitas, transparansi rantai pasok, perlindungan petani kecil, larangan ekspansi ke hutan, perlindungan gambut, dan restorasi kawasan rusak.

e. Spiritualitas ekologis

Menjaga hutan harus dilihat sebagai ibadah. Bukan hanya aktivisme sekuler. Dalam Islam, menyelamatkan air, pohon, satwa, dan tanah adalah bagian dari rahmat kepada makhluk Allah.


Penutup: Hutan adalah Ayat, Bukan Sekadar Aset

Hutan Indonesia bukan sekadar stok kayu, cadangan lahan, atau ruang ekspansi komoditas. Hutan adalah ayat Allah. Di dalamnya ada tasbih yang tidak kita pahami, ada kehidupan yang saling bergantung, ada makhluk yang punya hak hidup, ada masyarakat yang punya sejarah, ada generasi masa depan yang berhak mewarisi bumi yang layak.

Pembangunan yang benar tidak boleh berdiri di atas penderitaan makhluk. Pembangunan yang benar harus membawa rahmat, bukan meratakan rumah satwa. Harus menjaga mizan, bukan merusaknya. Harus menolak fasad, bukan menamainya sebagai kemajuan.

Maka kepada para perusak hutan yang sadar dan sengaja, kalimat ini layak ditulis dengan tegas:

Kalian bukan pembangun jika yang kalian bangun adalah laba di atas reruntuhan kehidupan. Kalian bukan penjaga negeri jika yang kalian wariskan adalah tanah rusak, air tercemar, satwa punah, dan rakyat yang dikhianati. Hutan bukan milik kerakusan kalian. Hutan adalah amanah Allah. Dan setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban.

Rujukan Utama untuk Ditelusuri

  1. Reuters — laporan lonjakan kehilangan hutan Indonesia 2025, deforestasi terencana, dan faktor proyek pangan/energi/tambang.
  2. Kementerian Kehutanan RI — data deforestasi netto Indonesia 2024.
  3. Global Forest Watch/WRI — data kehilangan hutan Indonesia dan tren hutan primer.
  4. Reuters — penindakan perusahaan sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan.
  5. Nusantara Atlas — deforestasi terkait sawit, termasuk peningkatan tekanan di Papua.
  6. IUCN — sawit dan biodiversitas, termasuk orangutan dan konflik manusia-satwa.
  7. IUCN — status Tapanuli orangutan sebagai critically endangered dan populasinya kurang dari 800 individu.
  8. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  9. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  10. Albert Bandura — teori moral disengagement.
  11. Kajian animal sentience dan Cambridge Declaration on Consciousness.
  12. American Psychological Association — dampak perubahan iklim dan degradasi lingkungan terhadap kesehatan mental.
  13. Al-Qur’an: QS. al-A‘rāf 56, QS. ar-Rūm 41, QS. ar-Raḥmān 7–9, QS. al-An‘ām 38.
  14. Hadis sahih tentang larangan menyiksa hewan dan pahala berbuat baik kepada makhluk hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *