Maslahah Mursalah
المصلحة المرسلة
Maslahah Mursalah
Kajian mendalam atas kutipan ‘Abd al-Wahhāb Khallāf tentang maslahat mursalah: definisi, dalil, syarat, khilaf, struktur istinbāṭ, maqāṣid, filsafat hukum, dan relevansi modern.
1. Pengantar: Posisi Maslahah Mursalah dalam Uṣūl Fiqih
Istilah المصلحة المرسلة adalah salah satu pembahasan penting dalam uṣūl fiqih, terutama ketika seorang faqih menghadapi kasus baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, tidak terdapat ijma‘ khusus, dan tidak mudah dimasukkan ke dalam qiyās yang sempit.
Bagaimana syariat merespons realitas baru yang tidak disebutkan secara literal oleh teks, tetapi jelas dibutuhkan demi menjaga kemaslahatan manusia?
Di sinilah maslahah mursalah menjadi jembatan antara ketetapan wahyu dan perubahan realitas sosial. Ia membuat fikih tidak beku, tetapi juga tidak liar. Fleksibel, namun tetap berada dalam pagar syariat.
2. Definisi Maslahah Mursalah
Terjemahan: Maslahah mursalah, yakni maslahat yang mutlak atau lepas, menurut istilah para ahli uṣūl adalah: kemaslahatan yang tidak disyariatkan oleh Syāri‘ suatu hukum khusus untuk mewujudkannya, dan tidak pula ada dalil syar‘i yang menunjukkan bahwa maslahat itu diakui atau dibatalkan.
Makna Literal
Kata المصلحة berasal dari akar ص ل ح, yang bermakna baik, layak, membawa manfaat, dan tidak rusak. Lawannya adalah المفسدة, yaitu kerusakan atau bahaya.
Sedangkan المرسلة berasal dari akar ر س ل, yang bermakna dilepaskan atau tidak diikat. Maka secara literal, maslahah mursalah adalah maslahat yang “dilepas” dari dalil khusus: tidak ada dalil partikular yang mengakuinya, dan tidak ada pula dalil partikular yang membatalkannya.
3. Tujuan Pensyariatan Hukum
Terjemahan: Pensyariatan hukum-hukum tidaklah dimaksudkan kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, yaitu mendatangkan manfaat bagi mereka, menolak bahaya dari mereka, atau mengangkat kesulitan dari mereka.
| Bentuk Maslahat | Istilah Arab | Makna |
|---|---|---|
| Mendatangkan manfaat | جلب النفع | Menghadirkan kebaikan bagi manusia. |
| Menolak bahaya | دفع الضرر | Mencegah kerusakan sebelum terjadi. |
| Mengangkat kesulitan | رفع الحرج | Menghilangkan beban yang memberatkan. |
Khallāf menekankan bahwa maslahat manusia tidak terbatas bentuknya. Ia berubah mengikuti zaman, lingkungan, teknologi, administrasi, budaya, dan kebutuhan sosial.
4. Maslahah Mu‘tabarah: Maslahat yang Diakui Syariat
Terjemahan: Maslahat yang untuk mewujudkannya Syāri‘ telah mensyariatkan hukum tertentu, dan Syāri‘ menunjukkan bahwa maslahat itu dianggap sebagai ‘illat hukum, disebut oleh ahli uṣūl sebagai maslahat yang diakui oleh Syāri‘.
| Maslahat | Hukum Syariat | Maqāṣid |
|---|---|---|
| Menjaga nyawa | Qishāṣ bagi pembunuh sengaja | حفظ النفس |
| Menjaga harta | Ḥadd pencurian | حفظ المال |
| Menjaga kehormatan | Ḥadd qadhf dan zina | حفظ العرض / النسل |
Maslahat jenis ini tidak diperselisihkan sebagai dasar hukum karena syariat sendiri telah menunjukkan pengakuannya. Dalam istilah uṣūl, ia termasuk المناسب المعتبر, yaitu sifat yang sesuai dan diakui oleh Syāri‘.
5. Maslahah Mursalah: Maslahat Baru Setelah Terputusnya Wahyu
Terjemahan: Adapun kemaslahatan yang dituntut oleh lingkungan dan keadaan baru setelah terputusnya wahyu, sementara Syāri‘ tidak mensyariatkan hukum tertentu untuk mewujudkannya, dan tidak ada dalil yang mengakui atau membatalkannya, maka inilah yang disebut al-munāsib al-mursal atau al-maṣlaḥah al-mursalah.
📜 Pencatatan Nikah
Nikah yang tidak dicatat dapat menimbulkan sengketa nasab, nafkah, warisan, dan hak perempuan. Maka pencatatan resmi dapat menjadi maslahat administratif.
🏠 Sertifikat Tanah
Jual beli tanah yang tidak didaftarkan dapat memicu sengketa kepemilikan, penipuan ganda, dan kerusakan sosial.
Di sini terlihat bahwa maslahah mursalah tidak mengubah hakikat akad syar‘i, tetapi mengatur bukti, tertib sosial, perlindungan hak, dan pencegahan kerusakan.
6. Dalil Para Pendukung Maslahah Mursalah
Terjemahan: Mayoritas ulama Muslim berpendapat bahwa maslahah mursalah adalah hujjah syar‘iyyah yang dapat dijadikan dasar penetapan hukum.
Dalil Pertama: Maslahat Manusia Terus Berkembang
Kemaslahatan manusia tidak berhenti pada satu masa. Ia berkembang mengikuti perubahan zaman, tempat, teknologi, administrasi, ekonomi, dan hubungan sosial.
Struktur Logika Dalil
- Syariat bertujuan mewujudkan maslahat manusia.
- Kemaslahatan manusia terus berubah dan tidak terbatas.
- Nash bersifat terbatas, sedangkan realitas manusia tidak terbatas.
- Maka syariat membutuhkan instrumen ijtihad untuk menjawab kasus baru.
7. Praktik Sahabat sebagai Dalil Istiqrā’
Terjemahan: Siapa yang melakukan penelitian induktif terhadap penetapan hukum para sahabat, tabi‘in, dan imam mujtahid, akan tampak bahwa mereka menetapkan banyak hukum demi mewujudkan maslahat mutlak.
📖 Abu Bakar Mengumpulkan Mushaf
Tidak ada perintah eksplisit Nabi untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf, tetapi maslahat menjaga agama sangat nyata.
🏛 Umar Membuat Dīwān
Administrasi negara membutuhkan pencatatan gaji, pasukan, harta, dan wilayah. Ini maslahat publik yang tidak disebut secara khusus oleh nash.
🌾 Umar Menunda Ḥadd Saat Paceklik
Beliau bukan membatalkan nash, tetapi melihat adanya syubhat kuat karena kondisi kelaparan umum.
📚 Utsman Menyatukan Mushaf
Untuk mencegah perpecahan qirā’ah dan menjaga kesatuan umat.
8. Syarat Berhujjah dengan Maslahah Mursalah
Para ulama yang menerima maslahah mursalah tetap memberi pagar ketat agar ia tidak menjadi pintu hawa nafsu, kepentingan politik, atau fatwa yang serampangan.
1. Maslahat Hakiki, Bukan Wahmi
Maslahat harus nyata, terbukti, dan benar-benar mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Tidak cukup hanya “terasa baik” atau tampak indah secara retoris.
2. Maslahat Umum, Bukan Pribadi
Maslahat tidak boleh hanya menguntungkan individu, elite, penguasa, kelompok kecil, atau korporasi tertentu. Ia harus kembali kepada kepentingan publik.
3. Tidak Bertentangan dengan Nash atau Ijma‘
Maslahat tidak boleh digunakan untuk menabrak hukum yang sudah pasti. Misalnya, menyamakan bagian warisan anak laki-laki dan perempuan dengan alasan maslahat modern tidak dapat disebut maslahah mursalah, karena ia bertentangan dengan nash waris.
9. Klasifikasi Munāsib dalam Uṣūl Fiqih
Khallāf menjelaskan bahwa maslahat dapat dilihat sebagai الوصف المناسب, yaitu sifat yang cocok dijadikan dasar hukum.
| Jenis | Definisi | Status |
|---|---|---|
| Munāsib Mu‘tabar | Maslahat yang diakui oleh syariat. | Hujjah. |
| Munāsib Mu’aththir | ‘Illatnya langsung ditunjukkan oleh nash atau ijma‘. | Sangat kuat. |
| Munāsib Mulā’im | Sejalan dengan jenis hukum syariat, meski tidak langsung pada kasus itu. | Diterima melalui qiyās. |
| Munāsib Mulghā | Tampak maslahat, tetapi dibatalkan oleh nash. | Tidak sah. |
| Munāsib Mursal | Tidak ada dalil khusus yang mengakui atau membatalkannya. | Diperselisihkan. |
10. Argumen Pihak yang Tidak Berhujjah dengannya
Sebagian ulama menolak menjadikan maslahah mursalah sebagai dasar hukum apabila tidak ada dalil syar‘i yang secara khusus mengakuinya.
Argumen Pertama
Syariat telah memperhatikan seluruh maslahat manusia melalui nash dan qiyās. Maka maslahat yang tidak punya saksi dari syariat dianggap bukan maslahat hakiki, melainkan maslahat wahmiyyah.
Argumen Kedua
Membuka pintu maslahat mutlak dapat membuka pintu hawa nafsu penguasa, mufti, atau kelompok berkepentingan. Mereka bisa menganggap mafsadat sebagai maslahat.
11. Tarjīḥ ‘Abd al-Wahhāb Khallāf
Menurut Khallāf, pendapat yang lebih kuat adalah membolehkan penetapan hukum berdasarkan maslahah mursalah. Sebab jika pintu ini ditutup sepenuhnya, hukum Islam akan menjadi beku dan tidak mampu mengikuti perubahan zaman dan lingkungan.
Ibn al-Qayyim mengingatkan dua bahaya: pertama, terlalu menutup pintu maslahat hingga syariat tampak kaku; kedua, terlalu membuka pintu maslahat hingga melanggar syariat. Jalan yang benar adalah tengah: maslahat diterima, tetapi dengan disiplin wahyu.
12. Hubungan Maslahah Mursalah dengan Qiyās
Maslahah mursalah dan qiyās sama-sama memperhatikan ‘illat dan munāsabah, tetapi keduanya tidak identik.
| Aspek | Qiyās | Maslahah Mursalah |
|---|---|---|
| Kasus asal | Ada aṣl manshūṣ. | Tidak ada kasus asal khusus. |
| ‘Illat | Ditelusuri dari nash atau ijma‘. | Dibaca dari maslahat umum. |
| Cara kerja | Menyamakan far‘ dengan aṣl. | Menetapkan hukum karena maslahat nyata. |
| Contoh | Narkotika diqiyaskan kepada khamr karena merusak akal. | Pencatatan nikah resmi demi perlindungan hak. |
13. Hubungan dengan Maqāṣid Syariah
Maslahah mursalah adalah salah satu pintu besar menuju pemahaman maqāṣid syariah. Ia bekerja untuk menjaga tujuan-tujuan besar syariat.
🕌 حفظ الدين
Menjaga agama, wahyu, ibadah, dan keberlangsungan transmisi ilmu.
🫀 حفظ النفس
Menjaga jiwa, keselamatan, kesehatan, dan keamanan manusia.
🧠 حفظ العقل
Menjaga akal dari kerusakan, manipulasi, kebodohan, dan zat perusak.
👨👩👧 حفظ النسل
Menjaga keluarga, nasab, anak, dan struktur sosial.
💰 حفظ المال
Menjaga harta dari penipuan, pencurian, monopoli, dan kezaliman ekonomi.
🌿 حفظ النظام
Menjaga tertib sosial, keamanan publik, lingkungan, dan stabilitas hidup.
14. Relevansi Modern Maslahah Mursalah
Pada zaman modern, maslahah mursalah sangat penting dalam wilayah hukum publik, administrasi, ekonomi, teknologi, lingkungan, dan perlindungan manusia.
🚦 Aturan Lalu Lintas
Lampu merah, SIM, batas kecepatan, dan jalur kendaraan tidak disebut dalam nash, tetapi menjaga nyawa dan ketertiban.
🏥 Regulasi Medis
Izin praktik dokter, standar rumah sakit, dan larangan dokter palsu menjaga jiwa manusia.
🔐 Perlindungan Data Pribadi
Di era digital, kebocoran data bisa merusak harta, kehormatan, keamanan, dan privasi.
🌳 Kebijakan Lingkungan
Perlindungan hutan, air, udara, dan iklim masuk dalam penjagaan jiwa, harta, keturunan, dan amanah bumi.
Dimensi Psikologis
Manusia sering keliru menilai maslahat karena bias kepentingan, emosi kolektif, tekanan politik, atau ilusi moral. Karena itu maslahah mursalah harus diuji melalui ilmu, data, musyawarah, dan disiplin uṣūl.
Dimensi Filsafat Hukum
Maslahah mursalah bukan utilitarianisme bebas. Ia memperhatikan manfaat, tetapi manfaat itu dibatasi oleh wahyu, maqāṣid, nash, ijma‘, dan prinsip keadilan syariat.
15. Kesimpulan Besar
Ia menjaga agar fikih tidak membeku dalam menghadapi perkembangan zaman, tetapi juga tidak berubah menjadi hukum subjektif yang mengikuti selera manusia.
| Yang Dijaga | Penjelasan |
|---|---|
| Kesetiaan kepada wahyu | Maslahat tidak boleh menabrak nash, ijma‘, atau prinsip syariat. |
| Relevansi hukum | Syariat mampu menjawab kasus baru dalam masyarakat modern. |
| Keadilan sosial | Maslahat harus umum, bukan kepentingan pribadi atau elite. |
| Kecermatan epistemologis | Maslahat harus nyata, bukan ilusi, propaganda, atau hawa nafsu. |
Dengan demikian, maslahah mursalah menjadikan fikih hidup, adaptif, dan responsif — tetapi tetap memiliki akar, pagar, dan arah spiritual.
