Mafhum al-Laqab
Mafhum al-Laqab
Terjemah dan Syarah Kitab al-Baḥr al-Muḥīṭ karya al-Zarkashī
I. Judul Bab
النَّوْعُ الْأَوَّلُ مَفْهُومُ اللَّقَبِ
Terjemahan
Pasal tentang jenis-jenis mafhūm. Jenis pertama adalah mafhum al-laqab.
Syarah
Dalam ushul fiqih, mafhum adalah makna yang dipahami dari susunan kalimat, tetapi tidak disebutkan secara eksplisit oleh lafaz.
Mafhum terbagi menjadi dua: mafhum muwāfaqah, yaitu makna tersirat yang sejalan dengan hukum teks, dan mafhum mukhālafah, yaitu makna kebalikan dari hukum teks.
Mafhūm al-laqab termasuk bentuk paling lemah dari mafhum mukhalafah. Bahkan menurut jumhur, ia tidak menjadi hujjah.
II. Definisi Mafhūm al-Laqab
Terjemahan
Mafhūm al-laqab adalah menggantungkan hukum pada nama diri, seperti ucapan: “Zaid berdiri”; atau pada nama jenis, seperti ucapan: “Pada kambing ada zakat.”
Penyebutan seperti ini tidak menunjukkan hilangnya hukum dari selain yang disebutkan.
Syarah
Kalau seseorang berkata: قَامَ زَيْدٌ — “Zaid berdiri”, kalimat ini menetapkan bahwa Zaid berdiri. Tetapi ia tidak otomatis menunjukkan bahwa selain Zaid tidak berdiri.
Begitu pula ucapan: فِي الْغَنَمِ زَكَاةٌ — “Pada kambing ada zakat.” Kalimat ini menunjukkan kambing terkena zakat, tetapi tidak otomatis berarti selain kambing tidak ada zakat.
III. Penisbatan kepada Imam al-Syāfi‘ī
Terjemahan
Imam al-Syāfi‘ī telah menegaskan hal tersebut, sebagaimana dikatakan dalam al-Burhān. Al-Ustādz Abū Isḥāq berkata: pendapat Imam al-Syāfi‘ī dan para ashḥāb-nya tidak berbeda dalam masalah ini.
Syarah
Menurut jalur yang dinukil di sini, posisi Imam al-Syāfi‘ī adalah bahwa mafhum al-laqab bukan hujjah.
Dalam metodologi Syāfi‘iyyah yang mu‘tamad, penyebutan nama tertentu dalam nash tidak boleh langsung dipahami sebagai penafian hukum dari selainnya.
IV. Khilaf al-Daqqāq dan Para Ulama Setelahnya
Terjemahan
Namun Abū Bakr al-Daqqāq menyelisihi pendapat tersebut, dan pendapat itu menjadi masyhur dinisbatkan kepadanya. Ibn al-Rif‘ah dan selainnya mengira bahwa tidak ada seorang pun dari ashḥāb kami yang berpendapat seperti itu selain al-Daqqāq. Namun sebenarnya tidak demikian.
Syarah
Al-Daqqāq terkenal sebagai tokoh yang menerima kehujjahan mafhūm al-laqab. Menurut kecenderungan ini, jika teks menyebut satu nama, maka selain nama tersebut dapat dipahami tidak termasuk hukum.
Namun al-Zarkashī menegaskan bahwa al-Daqqāq tidak benar-benar sendirian. Ada sebagian ulama lain yang juga condong pada pendapat tersebut.
Terjemahan
Sulaym dalam al-Taqrīb berkata: al-Daqqāq dan selainnya dari kalangan ashḥāb kami condong kepada pendapat itu. Aku juga melihat dalam kitab Ibn Fūrak bahwa ia meriwayatkan pendapat tersebut dari sebagian ashḥāb kami, lalu ia berkata: pendapat itulah yang lebih sahih.
Sebagian ulama melihat bahwa penyebutan khusus pasti punya maksud. Mereka lalu memahami bahwa maksud itu adalah pembatasan hukum. Jumhur menerima bahwa penyebutan khusus punya maksud, tetapi menolak bahwa maksudnya pasti meniadakan selainnya.
Ilkiyā al-Ṭabarī dalam al-Talwīḥ berkata: Abū Bakr ibn Fūrak condong kepada pendapat itu dan mengatakan bahwa pendapat tersebut lebih tampak serta lebih sesuai dengan qiyās.
Al-Suhaylī dalam Natā’ij al-Fikr menukil pendapat itu dari Abū Bakr al-Ṣayrafī. Barangkali terjadi kekeliruan padanya, yaitu nama al-Daqqāq berubah menjadi al-Ṣayrafī.
‘Abd al-‘Azīz dalam al-Taḥqīq menukil pendapat itu dari Abū Ḥāmid al-Marwazī. Padahal yang dikenal dari Abū Ḥāmid al-Marwazī adalah bahwa ia mengingkari pendapat yang menjadikan mafhūm sebagai hujjah secara mutlak.
Al-Zarkashī melakukan kritik penisbatan. Jika seorang tokoh dikenal menolak mafhūm secara mutlak, maka sulit menisbatkan kepadanya penerimaan mafhūm laqab, sebab mafhūm laqab adalah bentuk mafhūm yang paling lemah.
V. Riwayat Pendapat dari Mazhab Lain
Imām al-Ḥaramayn pada awal pembahasan mafhūm dalam al-Burhān berkata: pendapat yang dipilih oleh al-Daqqāq juga dipilih oleh beberapa kelompok dari kalangan ashḥāb kami.
Abū al-Khaṭṭāb al-Ḥanbalī dalam al-Tamhīd menukil pendapat itu dari nash eksplisit Imam Aḥmad. Ia berkata: pendapat ini juga dikatakan oleh Mālik, Dāwūd, dan sebagian Syāfi‘iyyah.
Penisbatan ini perlu dibaca hati-hati. Kadang sebuah kitab ushul menisbatkan pendapat kepada mazhab tertentu bukan karena mazhab tersebut menerimanya secara mutlak, tetapi karena ada riwayat, kecenderungan, atau aplikasi pada kasus tertentu.
VI. Contoh dari Imam Mālik
Al-Māzirī berkata: pendapat menerima mafhūm laqab diisyaratkan kepada Mālik karena beliau dalam al-Mudawwanah berdalil bahwa kurban tidak mencukupi apabila disembelih pada malam hari, berdasarkan firman Allah: “Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah diketahui.”
Imam Mālik berkata: Allah menyebut hari-hari, dan tidak menyebut malam-malam.
Ayat menyebut أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ, yaitu hari-hari yang diketahui. Imam Mālik memahami bahwa penyembelihan kurban berkaitan dengan siang hari, bukan malam hari.
Namun ini bisa diperdebatkan: apakah benar termasuk mafhūm laqab murni, atau lebih dekat kepada pembatasan waktu ibadah?
Pendapat menerima mafhūm laqab juga dinukil dari Ibn Khuwayz Mandād, al-Bājī, dan Ibn al-Qaṣṣār.
Ibn Barhān dalam al-Wajīz menukil pendapat ketiga dari sebagian ulama kami, yaitu membedakan antara nama-nama jenis dan nama-nama personal. Menurut pendapat ini, nama jenis menunjukkan penafian hukum dari selainnya, seperti ucapan: “Pada hewan ternak yang hitam terdapat zakat,” sedangkan nama personal tidak menunjukkan demikian.
Hanya saja, makna yang ditunjukkan oleh nama-nama jenis memang lebih luas. Namun keduanya, yaitu nama jenis dan nama personal, dari sisi dalalah adalah sama.
Al-Zarkashī mengkritik pembedaan ini. Nama jenis memang lebih luas daripada nama personal, tetapi keduanya tetap sama-sama nama. Penyebutan nama jenis tidak otomatis lebih kuat untuk meniadakan selainnya.
VII. Pendapat Qarinah
Ibn Ḥamdān dan Abū Ya‘lā dari kalangan Ḥanābilah menukil pendapat keempat, yaitu membedakan antara keadaan ketika terdapat qarinah, maka mafhūm laqab menjadi hujjah.
Contohnya sabda Nabi: “Dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan tanahnya sebagai alat bersuci.” Sebab qarinah berupa konteks pemberian nikmat menuntut adanya pembatasan padanya.
Ini adalah pendapat jalan tengah. Mafhūm laqab murni tidak kuat, tetapi jika ada qarinah, yaitu indikator konteks, penyebutan nama bisa memberi makna eksklusif.
Dalam hadis tayammum, konteksnya adalah imtinān, yaitu penyebutan nikmat dan kekhususan umat Nabi Muhammad ﷺ. Maka kata تربة tidak dipahami sebagai nama kosong, tetapi sebagai unsur yang punya fungsi syar‘i khusus.
VIII. Kritik Imām al-Ḥaramayn
Imām al-Ḥaramayn berkata: para ahli ushul menilai lemah pendapat al-Daqqāq dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya. Mereka berkata: pendapat ini keluar dari hukum bahasa.
Sebab orang yang berkata, “Aku melihat Zaid,” tidak berarti bahwa ia pasti tidak melihat selain Zaid.
Ini argumen bahasa. Kalimat “Aku melihat Zaid” hanya menyatakan bahwa Zaid terlihat. Ia tidak memberi informasi tentang apakah Umar, Bakr, atau Khalid juga terlihat.
Selain itu, para ulama telah berijma‘ atas bolehnya ta‘līl dan qiyās. Hal itu menuntut bahwa pengkhususan riba dengan nama-nama tertentu tidak menunjukkan hilangnya hukum riba dari selain nama-nama tersebut. Jika kita mengatakan demikian, maka qiyās menjadi batal.
Ini argumen ushul paling kuat. Jika penyebutan emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam dalam hadis riba dipahami meniadakan selainnya, maka tidak boleh ada qiyās riba kepada beras, uang modern, atau komoditas lain. Padahal qiyās adalah fondasi istinbath yang disepakati.
Imām al-Ḥaramayn berkata: menurutku, berlebihan dalam membantah al-Daqqāq adalah sikap melampaui batas. Sebab tidak layak diduga bahwa orang berakal menyebut sesuatu secara khusus tanpa tujuan.
Imām al-Ḥaramayn bersikap seimbang. Ia tidak menerima pendapat al-Daqqāq, tetapi ia juga mengakui bahwa penyebutan khusus pasti punya maksud. Yang ditolak adalah anggapan bahwa maksud tersebut pasti berupa penafian hukum dari selainnya.
Kemudian Imām al-Ḥaramayn memilih pendapat bahwa pengkhususan dengan nama mengandung suatu tujuan yang samar, tetapi tidak memastikan hilangnya hukum dari selain yang disebutkan.
Jika pembicara memang menginginkan makna pembatasan, ia akan berkata: “Aku hanya melihat Zaid,” atau: “Aku tidak melihat kecuali Zaid.”
Bahasa Arab punya alat pembatasan seperti إِنَّمَا dan pola مَا… إِلَّا. Jika alat pembatasan itu tidak ada, maka pembatasan tidak boleh dipaksakan dari sekadar nama.
Kesimpulannya: pengkhususan dengan laqab mengandung tujuan yang samar, tetapi tidak mengandung hilangnya hukum pada perkara yang didiamkan. Adapun al-Daqqāq berkata: penyebutan itu mengandung tujuan tertentu.
| Imām al-Ḥaramayn | Al-Daqqāq |
|---|---|
| Penyebutan khusus punya maksud, tetapi samar. | Penyebutan khusus punya maksud tertentu. |
| Tidak otomatis meniadakan selainnya. | Meniadakan selainnya. |
| Butuh qarinah untuk pembatasan. | Nama saja cukup sebagai pembatas. |
IX. Pendapat al-Ghazālī
Al-Ghazālī dalam al-Mankhūl memilih pendapat bahwa mafhūm al-laqab menjadi hujjah apabila disertai qarinah keadaan.
Al-Ghazālī mengambil posisi moderat: laqab sendiri tidak cukup, tetapi laqab yang disertai konteks bisa memberi makna pembatasan.
Ini penting, karena banyak nash tidak dapat dibaca hanya dari kata, tetapi harus dilihat bersama konteks, sebab wurud, ‘urf, tujuan hukum, struktur kalimat, dan maqāṣid.
X. Mafhum Laqab dalam Contoh Riba dan Bantahan terhadap Ibn al-Mājishūn
Karena itu kami membantah Ibn al-Mājishūn dalam penjelasannya mengenai pengkhususan empat benda dalam riba dengan penyebutan khusus, ketika ia menjadikan ‘illah riba sebagai kehartaan secara umum.
Jika ‘illah riba adalah المالية العامة, yakni sifat benda sebagai harta secara umum, maka hampir semua benda bernilai dapat masuk riba. Al-Ghazālī menilai perluasan seperti ini terlalu umum.
Jika kita mengatakan bahwa empat benda tersebut bukanlah mayoritas benda yang diperdagangkan, sementara Hijaz pada masa dahulu adalah tempat berkumpul dan lalu lintas para pedagang.
Seandainya hukum riba memang berkaitan dengan sifat kehartaan, niscaya penegasan langsung terhadap sifat kehartaan itu lebih mudah daripada menyebut benda-benda tertentu.
Sebagaimana dalam masalah pinjaman pakai terdapat hadis: “Tangan bertanggung jawab atas apa yang ia ambil sampai ia menunaikannya.”
Maka pemahaman ini diambil dari qarinah keadaan yang bergabung dengan pengkhususan melalui laqab.
Di sini bukan laqab sendirian yang bekerja, melainkan gabungan antara laqab, qarinah sosial-ekonomi, struktur nash, dan kemungkinan lafaz alternatif. Inilah pembacaan al-Ghazālī yang lebih halus.
XI. Ilzām terhadap al-Daqqāq
Di sini ada beberapa perkara penting. Pertama: al-Ustādz Abū Isḥāq al-Isfarāyīnī berkata dalam kitabnya Sharḥ al-Tartīb bahwa Abū ‘Abdillāh al-Baṣrī pernah mengharuskan konsekuensi pendapat itu kepada al-Daqqāq dalam majelis diskusi, lalu al-Daqqāq menerima konsekuensi tersebut.
Ilzām adalah metode debat ushul: menunjukkan konsekuensi logis dari pendapat lawan. Jika konsekuensinya absurd, maka pendapat asalnya menjadi lemah.
Kami mengharuskan kepadanya konsekuensi bahwa apabila seseorang berkata kepadanya, “Berpuasalah,” maka ucapan itu harus menunjukkan larangan salat.
Dan apabila seseorang berkata, “Salatlah,” maka menurut konsekuensi itu ia harus menahan diri dari puasa, zakat, haji, dan ibadah-ibadah lainnya.
Al-Daqqāq menjawab: memang demikianlah pendapatku.
Lalu kami berkata: jika seseorang berkata kepada salah satu dari sekelompok orang, “Wahai Zaid, kemarilah,” maka semestinya menurut pendapatmu tidak boleh bagi orang-orang lain untuk mendatanginya.
Al-Daqqāq menjawab: demikian pula pendapatku. Maka kami berkata: jika sudah sampai pada titik ini, pembicaraan telah gugur.
Jika setiap penyebutan dipahami meniadakan selainnya, maka bahasa sehari-hari menjadi kacau. Perintah “salatlah” akan berarti “jangan puasa, jangan zakat, jangan haji.” Ini bukan cara bahasa bekerja.
Al-Ustādz berkata: konstruksi pendapat yang ia bangun ini bertentangan dengan ijma‘, dan tidak ada satu sisi pun yang dapat terlintas dalam hati orang-orang berakal untuk menerimanya sama sekali.
Kemudian ia menyebut bahwa bentuk dalīl al-khiṭāb yang benar adalah ketika sesuatu disebut dengan lafaz umumnya, lalu dibatasi dengan salah satu sifatnya, seperti ucapan: “Bunuhlah Ahlul Kitab, yaitu orang-orang Yahudi di antara mereka.”
Inilah bentuk mafhūm yang lebih kuat: lafaz umum disebut, lalu dibatasi dengan sifat tertentu. Ini berbeda dari sekadar menyebut nama tanpa pembatas sifat.
Hal ini menunjukkan bahwa al-Daqqāq telah rujuk dari pendapat tersebut, atau setidaknya tawaqquf di dalamnya. Namun konsekuensi yang diharuskan kepada al-Daqqāq itu tidaklah mengherankan, karena ia dapat berkata: aku berpendapat demikian selama tidak ada dalil mantūq yang menunjukkan kebalikannya.
XII. Air, Najis, dan Tayammum
Masalah kedua: pernyataan mutlak bahwa mafhūm al-laqab bukan hujjah telah menimbulkan kemusykilan.
Sebab para ashḥāb kami tampak telah menggunakannya dalam beberapa tempat. Mereka berhujjah, misalnya, dalam penentuan air untuk menghilangkan najis berdasarkan hadis: “Keriklah ia, kemudian gosoklah ia dengan air.”
Demikian pula mereka berhujjah dalam penentuan tanah untuk tayammum berdasarkan sabda Nabi: “Dan tanahnya dijadikan sebagai alat bersuci.”
Yang benar, hal itu bukan termasuk bab laqab, melainkan termasuk kaidah lain.
Kaidah itu adalah: kapan saja pembicara berpindah dari nama umum kepada nama khusus, maka perpindahan itu memberi faedah mukhālafah.
Ketika teks meninggalkan nama umum, yaitu “bumi”, menuju nama khusus, yaitu “tanah”, maka hal itu dijadikan dalil.
Dalam tayammum, teks tidak hanya menyebut nama kosong. Ada perpindahan dari الأرض yang umum kepada التراب yang khusus. Ini memberi isyarat pembatasan.
Adapun dalam masalah nama yang disebut dalam perintah, hal itu karena pelaksanaan perintah tidak tercapai kecuali dengan objek yang telah ditentukan.
Apabila perintah berkaitan dengan sesuatu tertentu, maka pelaksanaan perintah tidak terjadi kecuali dengan sesuatu tersebut.
Karena sebelum melakukan hal tersebut, ia belum melakukan apa yang diperintahkan kepadanya, sehingga ia belum keluar dari tanggungan kewajiban.
Kalau perintahnya “cucilah dengan air”, maka memakai air adalah bagian dari perintah. Jika seseorang memakai cuka atau minyak, ia belum menjalankan perintah tersebut.
Sebagian ashḥāb kami pernah mengajukan keberatan dalam masalah penentuan air untuk menghilangkan najis berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Cucilah ia dengan air.” Mereka berkata: ini adalah hukum yang digantungkan pada laqab, sementara mafhūm al-laqab bukan hujjah.
Maka dijawab: objek yang menjadi tempat bergantungnya perintah harus ada, karena pelaksanaan perintah secara niscaya bergantung padanya. Dalam hal ini tidak perlu diperhatikan apakah ia berupa laqab atau sifat.
Perbedaan antara laqab dan sifat hanya diperhatikan pada tempat hukum, misalnya darah.
Maka tidak boleh dikatakan bahwa hadis itu menunjukkan selain darah boleh dicuci dengan selain air berdasarkan pengamalan mafhūm. Sebab “darah” adalah laqab yang tidak menunjukkan hilangnya hukum dari selainnya.
XIII. Ayat Air Suci dan Ra’iḥat al-Ta‘līl
Al-Sharīf al-Murtaḍā dalam al-Dharī‘ah berkata: mereka berhujjah bahwa selain air tidak dapat menyucikan dengan firman Allah: “Dan Kami menurunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan.”
Maka kami mengatakan: hukum yang hendak mereka tetapkan berkaitan dengan selain air, sementara ayat itu menggantungkan hukum pada nama, bukan pada sifat.
Mungkin saja orang yang berdalil dengan ayat ini sebenarnya bersandar pada anggapan bahwa nama dalam ayat tersebut berlaku seperti sifat.
Karena nama mutlak “air” berbeda dengan penyifatan yang melekat padanya. Maka ia diperlakukan seperti keadaan unta yang digembalakan atau dipekerjakan.
Pendapat tahqīq adalah dikatakan: mafhūm laqab tidak menjadi hujjah apabila tidak ditemukan padanya aroma ta‘līl. Jika ditemukan aroma ta‘līl, maka ia menjadi hujjah.
رَائِحَةُ التَّعْلِيلِ berarti “aroma ta‘līl”, yakni indikasi bahwa nama yang disebut bukan sekadar label, tetapi mengandung makna yang cocok menjadi alasan hukum.
XIV. Contoh Ibn Daqīq al-‘Īd: Istri ke Masjid
Ibn Daqīq al-‘Īd telah mengisyaratkan hal itu. Ia berkata tentang sabda Nabi: “Apabila istri salah seorang dari kalian meminta izin pergi ke masjid, maka janganlah ia melarangnya.”
Hadis ini dijadikan hujjah bahwa suami boleh melarang istrinya keluar kecuali dengan izinnya, karena larangan mencegah itu dikhususkan pada keluar menuju masjid.
Maka mafhūm-nya menuntut bolehnya melarang pada selain masjid.
Tidak boleh dikatakan bahwa ini adalah mafhūm laqab, karena ta‘līl di sini ada, yaitu bahwa masjid memiliki makna yang sesuai, yakni sebagai tempat ibadah.
Maka ia tidak boleh dilarang dari beribadah. Karena itu, hal tersebut bukan termasuk mafhūm laqab.
Kata “masjid” bukan sekadar nama tempat. Ia membawa makna ibadah. Karena itu, pembatasan di sini muncul dari munāsabah dan ta‘līl, bukan dari laqab murni.
Aku berkata: dengan penjelasan ini pula jawaban terhadap istidlal mereka dengan dua hadis sebelumnya menjadi terurai. Sebab dalam pengkhususan menghilangkan najis dengan air dan tayammum dengan tanah terdapat makna yang tidak ditemukan pada selain keduanya.
XV. Kasus Wakalah: Bukan Mafhūm, tetapi Batas Izin
Al-Ibyārī berkata: sebagian orang mengira bahwa hukum negatif dalam kasus ini diambil dari mafhūm, padahal itu keliru.
Jika seseorang berkata kepada wakilnya: “Juallah Ghānim,” maka wakil itu tidak memiliki wewenang menjual Sālim.
Bukan karena adanya nash yang menyebut penjualan Ghānim, tetapi karena seorang wakil tidak boleh menjual kecuali dengan izin.
Larangan bertindak sudah ada sebelumnya, sedangkan izin yang diberikan bersifat terbatas. Maka larangan tetap berada sebagaimana semula pada selain tempat yang diberi izin.
Jika pemilik berkata, “Jual Ghānim,” wakil tidak boleh menjual Sālim. Bukan karena mafhūm laqab, tetapi karena hukum asalnya wakil tidak boleh bertindak pada harta orang lain kecuali dalam batas izin.
Aku berkata: para ashḥāb berkata: jika seseorang berkata kepada wakilnya, “Juallah barang ini kepada Zaid,” maka wajib bagi wakil menjualnya kepada Zaid.
Maka wakil tidak boleh menjualnya kepada selain Zaid, karena mungkin muwakkil memiliki tujuan tertentu dalam mengkhususkan Zaid, misalnya karena harta Zaid lebih dekat kepada kehalalan, dan alasan semisalnya.
Maka di dalamnya terdapat aroma ta‘līl. Karena itulah kami berpendapat demikian.
Karena itu al-Māwardī berkata: jika orang tertentu yang ditunjuk itu meninggal, maka wakalah menjadi batal. Berbeda jika ia hanya menolak membeli, karena mungkin setelah itu ia akan berminat.
XVI. Wasiat, Nikah, dan Keislaman Yahudi
Jika seseorang berwasiat agar barang tertentu dijual kepada Zaid, jika di dalamnya terdapat unsur muḥābāh, maka wasiat itu sah dan penjualan kepada Zaid menjadi tertentu, karena hal itu termasuk qurbah.
Jika tidak ada unsur muḥābāh, maka ada dua wajah. Yang paling sahih adalah larangan, karena saat itu tidak ada unsur qurbah.
Jika seorang perempuan berkata kepada para wali yang bukan wali mujbir: “Aku rela dinikahkan dengan Fulan,” maka pendapat sahih menyatakan bahwa ucapan itu sudah cukup, dan masing-masing dari para wali tersebut boleh menikahkannya dengan Fulan.
Jika setelah itu perempuan tersebut menentukan salah satu wali, apakah wali-wali lainnya menjadi terlepas dari kewenangan? Ada dua wajah. Pendapat sahih adalah mereka tidak terlepas.
Al-Rāfi‘ī berkata: sebagian ulama membangun masalah ini di atas pertanyaan apakah mafhūm itu hujjah atau tidak.
Jika seorang Yahudi berkata: “Isa adalah utusan Allah,” maka ia dihukumi Islam. Hal ini disebutkan oleh al-Rāfi‘ī dalam kitab riddah.
Ia berkata: karena seorang Muslim jika mengingkari kenabian Isa, maka ia kafir. Imām al-Ḥaramayn menukil pendapat itu dalam kitab kaffārāt dari para muḥaqqiq.
Namun al-Rāfi‘ī berkata di sana: pendapat masyhur menurut jumhur adalah kebalikannya. Dalam hal ini terdapat penafian terhadap pendapat yang menerima mafhūm al-laqab.
Menurut jumhur, ucapan Yahudi “Isa Rasulullah” belum cukup untuk Islam, karena ia belum menyatakan iman kepada Nabi Muhammad ﷺ. Menyebut satu rasul tidak otomatis berarti menerima semua rasul.
XVII. Hakikat Laqab
Masalah ketiga: Ibn al-Ḥājj dalam komentarnya atas al-Mustaṣfā berkata: perlu dipastikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laqab.
Yang dimaksud dengan laqab bukan hanya nama murni yang sejak awal dibuat sebagai nama, tetapi juga mencakup nama murni dan nama yang dipindahkan dari sifat.
Ada nama yang murni sejak awal sebagai nama, dan ada nama yang asalnya sifat, lalu berubah menjadi nama jenis. Contohnya kata الطعام, makanan, yang asalnya dari sesuatu yang dimakan.
Al-Ghazālī memasukkan ke dalam mafhūm laqab contoh sabda: “Janganlah kalian menjual makanan dengan makanan.”
Karena “makanan” adalah laqab bagi jenisnya, meskipun ia merupakan kata turunan dari sesuatu yang dimakan.
Sebab tidak dapat dipahami adanya perbedaan antara ucapan: “Pada kambing ada zakat,” dan ucapan: “Pada hewan ternak yang berjalan ada zakat,” meskipun kata al-māshiyah merupakan kata turunan.
Apa yang disebutkan al-Ghazālī, yaitu memasukkan nama musytaqq yang menunjukkan genus ke dalam laqab, diikuti oleh al-Āmidī.
Karena sifat di dalamnya tidak lagi terbayangkan, sebab “makanan” tidak cocok dengan hukum riba.
Namun al-Qāḍī Abū al-Ṭayyib berkata: kata musytaqq disamakan dengan sifat yang eksplisit secara pasti, karena kata turunan mengandung sifat.
Sulaym dalam al-Taqrīb memastikan pendapat tersebut. Al-Āmidī menjadikan nama jenis dan nama diri sebagai bagian dari mafhūm al-laqab.
Ia berkata: seperti pengkhususan enam benda ribawi dengan hukum haramnya tafāḍul, dan seperti ucapan kita: “Zaid adalah orang alim.”
Al-Qarāfī berkata: al-Tabrīzī berkata bahwa laqab itu seperti nama-nama diri, lalu ia menyamakan nama-nama jenis dengannya.
Al-Qarāfī berkata: selain al-Tabrīzī memutlakkan pembahasan ini pada semuanya, seakan-akan ia menunjuk kepada al-Āmidī.
XVIII. Kesimpulan Konseptual
1. Definisi Final
Mafhūm al-laqab adalah memahami penafian hukum dari selain objek yang disebut hanya karena nash menyebut nama tertentu.
Mafhūm laqab yang ditolak jumhur: “Selain kambing tidak ada zakat.”
2. Kaidah Utama
Artinya: mengaitkan hukum dengan nama tertentu tidak menunjukkan hilangnya hukum dari selain nama tersebut.
3. Mengapa Jumhur Menolak?
- Bahasa tidak menunjukkan pembatasan otomatis.
- Kebiasaan komunikasi manusia tidak begitu.
- Jika diterima mutlak, qiyās akan rusak.
- Syariat membaca makna, bukan hanya label.
4. Kapan Penyebutan Nama Bisa Membatasi?
- Ada lafaz hasr seperti إِنَّمَا atau مَا… إِلَّا.
- Ada qarinah keadaan.
- Ada رائحة التعليل.
- Ada perpindahan dari lafaz umum ke lafaz khusus.
- Objek itu menjadi bagian dari pelaksanaan perintah.
- Ada batas izin dalam akad atau wakalah.
XIX. Struktur Ushuliyah dan Logika
1. Struktur Manṭūq dan Mafhūm
Contoh:
Manṭūq: kambing wajib zakat.
Mafhūm yang diklaim: selain kambing tidak wajib zakat.
Menurut jumhur, mafhūm ini tidak valid karena hanya berdasarkan laqab.
2. Struktur Logika Formal
| Bentuk | Makna |
|---|---|
| X → H | X memiliki hukum H. |
| ¬X → ¬H | Selain X tidak memiliki hukum H. |
Kesalahan mafhūm laqab adalah mengubah X memiliki hukum H menjadi hanya X yang memiliki hukum H, padahal kata “hanya” tidak ada.
3. Hubungan dengan Qiyās
Qiyās bekerja dengan mencari ‘illah. Jika penyebutan nama meniadakan selainnya, maka qiyās tidak bisa bekerja. Karena itu jumhur menolak mafhūm laqab secara mutlak.
XX. Hubungan dengan Kaidah Lain
| Kaidah/Mafhūm | Penjelasan |
|---|---|
| Mafhūm Ṣifah | Lebih kuat, karena sifat biasanya punya hubungan dengan hukum. |
| Mafhūm Syarṭ | Lebih kuat, karena struktur syarat memang membatasi hukum. |
| Mafhūm Ghāyah | Lebih kuat, karena ghāyah memang berfungsi sebagai batas. |
| Qiyās | Mafhūm laqab mutlak bertabrakan dengan qiyās. |
Menyebut sebagian individu dari yang umum tidak otomatis mengkhususkan hukum hanya kepadanya.
XXI. Relevansi Kontemporer
1. Uang Modern dan Riba
Hadis menyebut emas dan perak. Apakah uang kertas tidak terkena riba karena tidak disebut? Tidak. Karena hukum dilihat dari ‘illah, yaitu fungsi uang sebagai alat tukar dan penyimpan nilai.
2. Aset Digital
Jika hukum klasik menyebut pencurian barang fisik, bukan berarti mencuri saldo digital, data, atau aset elektronik menjadi boleh. ‘Illah-nya adalah mengambil hak orang lain secara batil.
3. Hukum Tenaga Kerja
Jika aturan menyebut buruh pabrik, bukan berarti pekerja platform digital otomatis tidak dilindungi. Harus dilihat maqṣad hukum: perlindungan pekerja, keadilan upah, dan pencegahan eksploitasi.
4. Psikologi Komunikasi
Dalam kehidupan sehari-hari, mafhūm laqab mirip kesalahan membaca maksud orang. Misalnya seseorang berkata, “Aku suka tulisan Ahmad,” lalu orang lain menyimpulkan, “Berarti dia tidak suka tulisanku.” Ini adalah over-inference.
- Over-inference: menyimpulkan lebih dari data.
- Negativity bias: membaca diam sebagai penolakan.
- Binary thinking: kalau satu disebut, yang lain dianggap ditolak.
- Mind reading: merasa tahu maksud pembicara tanpa qarinah.
XXII. Referensi
- Badruddin Muhammad bin Bahadur al-Zarkashi, Al-Bahr al-Muhit, Muhaqqiq: Umar Sulaiman al-Asyqar (Kairo: Dar al-Kutubi, 1992), via Maktabah Syamilah, Juz 5, h. 148.
- Muhammad Hasan Abdul Ghaffar, Taysir Usul al-Fiqh lil-Mubtadi’in, (Maktabah Syamilah), Juz 19, hal. 10.
Search: Mafhum al-laqab وهذا النوع اتفق العلماء على أنه ليس بحجة، وهو نوعان: اسم جنس، واسم علم Mafhum al-laqab bukan hujjah hukum seperti contoh Muhammad Rasulallah mafhum mukhalafahnya berarti Nabi Ibrahim, Musa bukanlah Rasulallah.
Rumusan Akhir
Artinya: mafhūm al-laqab tidak menjadi hujjah dengan sendirinya, tetapi bisa menguat apabila disertai qarinah, aroma ta‘līl, dan konteks.
Dalam bahasa mudah: kalau teks menyebut satu nama, jangan langsung menyimpulkan selainnya tidak termasuk. Tetapi perhatikan apakah ada konteks, alasan hukum, tujuan syariat, atau bentuk bahasa yang memang menunjukkan pembatasan.
Inilah keseimbangan ushul fiqih: tidak gegabah dengan diamnya teks, tetapi juga tidak tuli terhadap isyarat konteks.
