Penjelasan ‘Urf (Hukum adat)
الدليل السابع: العُرْف
‘Urf dalam Uṣūl Fiqih
Kajian sistematis atas teks ‘Abd al-Wahhāb Khallāf tentang ‘urf: definisi, macam-macamnya, kedudukan hukumnya, relasi dengan adat, qiyās, maslahah mursalah, maqāṣid, dan problem modern.
1. Pengantar: Posisi ‘Urf dalam Uṣūl Fiqih
Bab العرف adalah kelanjutan yang sangat penting setelah pembahasan المصلحة المرسلة. Jika maslahah mursalah membahas kemaslahatan baru yang tidak memiliki dalil khusus yang mengakui atau membatalkannya, maka ‘urf membahas kebiasaan sosial yang telah hidup, dikenal, dan berjalan stabil di tengah masyarakat.
Apakah kebiasaan masyarakat dapat dijadikan dasar dalam memahami akad, menafsirkan lafaz, menyelesaikan sengketa, dan menetapkan hukum?
Jawaban para fuqahā’: bisa, selama ‘urf itu benar, stabil, tidak bertentangan dengan syariat, dan berada pada wilayah yang memang terbuka untuk ijtihad.
2. Definisi ‘Urf
Terjemahan: ‘Urf adalah sesuatu yang telah dikenal, dibiasakan, dan dijalankan oleh manusia, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun sesuatu yang ditinggalkan. Ia juga disebut al-‘ādah, yaitu kebiasaan.
Makna Literal
Kata العرف berasal dari akar ع ر ف, yang bermakna mengetahui, mengenal, mengakui, atau sesuatu yang dikenal baik oleh masyarakat.
Dari akar ini lahir kata معروف, yaitu sesuatu yang dikenal sebagai baik. Maka ‘urf bukan sekadar kebiasaan mekanis, tetapi kebiasaan yang telah dikenal, diterima, dan menjadi ukuran sosial.
| Istilah | Akar Makna | Penekanan |
|---|---|---|
| العرف | عرف | Sesuatu yang dikenal dan diterima masyarakat. |
| العادة | عود | Sesuatu yang berulang hingga menjadi kebiasaan. |
3. ‘Urf dan ‘Ādah
Terjemahan: Dalam istilah para ahli syariat, tidak ada perbedaan antara ‘urf dan ‘ādah.
Maksudnya, dalam penggunaan fikih keduanya sering dipakai dengan fungsi yang sama. Karena itu muncul kaidah besar:
Kebiasaan dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
Namun kaidah ini tidak berarti semua kebiasaan otomatis sah. Kebiasaan hanya dianggap apabila tidak bertentangan dengan nash, ijma‘, dan prinsip dasar syariat.
4. ‘Urf ‘Amalī dan ‘Urf Qawlī
Terjemahan: ‘Urf perbuatan contohnya adalah kebiasaan masyarakat melakukan jual beli dengan saling menyerahkan barang dan harga tanpa sighat verbal. Sedangkan ‘urf ucapan contohnya adalah kebiasaan masyarakat memakai kata al-walad untuk anak laki-laki, bukan anak perempuan, dan tidak memakai kata daging untuk ikan.
🤝 العرف العملي
Kebiasaan berbentuk tindakan. Contohnya membeli barang di toko, membayar, lalu mengambil barang tanpa ucapan ijab-qabul formal.
🗣 العرف القولي
Kebiasaan dalam penggunaan kata. Contohnya makna “daging” menurut kebiasaan masyarakat tidak selalu mencakup ikan.
5. Perbedaan ‘Urf dan Ijmā‘
Terjemahan: ‘Urf terbentuk dari kebiasaan manusia dari berbagai lapisan, baik masyarakat umum maupun kalangan khusus. Berbeda dengan ijma‘, karena ijma‘ terbentuk dari kesepakatan para mujtahid secara khusus.
| Aspek | ‘Urf | Ijmā‘ |
|---|---|---|
| Pembentuk | Masyarakat umum dan khusus. | Para mujtahid. |
| Sifat | Sosial-praktis. | Ilmiah-syar‘i. |
| Objek | Kebiasaan ucapan dan perbuatan. | Hukum syar‘i. |
| Perubahan | Bisa berubah. | Tidak berubah setelah valid. |
Maka kalimat “masyarakat sudah biasa melakukan itu” tidak sama dengan ijma‘. Ijmā‘ membutuhkan kesepakatan ahli ijtihad, bukan sekadar kebiasaan massa.
6. Macam-Macam ‘Urf
Terjemahan: ‘Urf ada dua macam: ‘urf ṣaḥīḥ dan ‘urf fāsid.
✅ عرف صحيح
Kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak membatalkan kewajiban.
⚠️ عرف فاسد
Kebiasaan yang bertentangan dengan syariat, menghalalkan yang haram, atau membatalkan kewajiban.
7. ‘Urf Ṣaḥīḥ
Terjemahan: ‘Urf ṣaḥīḥ adalah sesuatu yang telah menjadi kebiasaan manusia, tetapi tidak bertentangan dengan dalil syar‘i, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak membatalkan kewajiban.
Contoh dari Teks
🏗 Akad Istiṣnā‘
Pemesanan pembuatan barang, seperti pesan rumah, lemari, sepatu, atau aplikasi. Secara qiyās awal bermasalah karena barang belum ada, tetapi diterima karena kebutuhan dan ‘urf.
💍 Mahar Muqaddam dan Mu’akhkhar
Pembagian mahar menjadi yang dibayar di awal dan yang ditunda dapat diakui bila menjadi kebiasaan masyarakat.
🏡 Istri Tidak Dizafkan Sebelum Mahar
Sebagian masyarakat membiasakan istri tidak mulai tinggal bersama suami sebelum menerima sebagian mahar.
🎁 Hadiah Pelamar
Perhiasan atau pakaian dari pelamar dapat dianggap hadiah, bukan mahar, jika demikian menurut ‘urf setempat.
8. ‘Urf Fāsid
Terjemahan: ‘Urf fāsid adalah sesuatu yang telah menjadi kebiasaan manusia, tetapi bertentangan dengan syariat, menghalalkan yang haram, atau membatalkan kewajiban.
💸 Riba
Walaupun riba menjadi umum dalam sistem ekonomi, keumuman praktik tidak menjadikannya halal.
🎲 Perjudian
Akad perjudian tetap fāsid meskipun dikemas sebagai hiburan, bisnis, atau tradisi.
🕯 Kemungkaran dalam Acara Sosial
Kebiasaan dalam maulid atau acara kematian harus disaring: apakah mengandung haram atau memberatkan?
🤐 Suap dan Korupsi
Jika suap menjadi budaya administratif, ia tetap tidak sah secara syariat.
9. Hukum ‘Urf Ṣaḥīḥ
Terjemahan: Adapun ‘urf ṣaḥīḥ, maka wajib diperhatikan dalam penetapan hukum dan dalam peradilan. Mujtahid wajib memperhatikannya dalam ijtihad, dan hakim wajib memperhatikannya dalam putusan.
Fungsi dalam Ijtihad
Mujtahid perlu memahami realitas sosial sebelum menetapkan hukum, sebab hukum yang tidak memahami ‘urf dapat salah membaca maksud manusia, merusak maslahat, atau menimbulkan kesulitan.
Fungsi dalam Peradilan
Hakim memakai ‘urf untuk menilai sengketa: apakah pemberian itu hadiah atau mahar, siapa menanggung biaya tertentu, apa standar nafkah, apa standar kerusakan wajar, dan bagaimana makna akad dipahami masyarakat.
10. ‘Urf dalam Madzhab-Madzhab Fiqih
Khallāf menjelaskan bahwa para imam madzhab memperhatikan ‘urf dalam berbagai kadar.
| Madzhab | Relasi dengan ‘Urf |
|---|---|
| Mālikī | Banyak memperhatikan ‘amal ahl al-Madīnah dan realitas sosial Madinah. |
| Hanafī | Sangat kuat memakai ‘urf dalam mu‘āmalah, sumpah, akad, dan istihsān. |
| Syāfi‘ī | Lebih disiplin dalam qiyās, tetapi tetap mempertimbangkan perubahan realitas dan ‘urf pada wilayah tertentu. |
| Hanbalī | Memperhatikan ‘urf dalam akad, syarat, mu‘āmalah, dan siyāsah syar‘iyyah. |
11. Kaidah-Kaidah Penting tentang ‘Urf
العادة محكمة
Kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum.
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
Yang dikenal secara ‘urf seperti disyaratkan secara eksplisit.
الثابت بالعرف كالثابت بالنص
Yang tetap berdasarkan ‘urf seperti tetap berdasarkan nash dalam wilayah yang diserahkan kepada ‘urf.
لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان
Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.
12. ‘Urf Fāsid, Ḍarūrah, dan Ḥājah
Jika suatu praktik yang problematis menjadi kebutuhan darurat atau kebutuhan hājiyyah manusia, maka pembahasannya bukan lagi karena ‘urf semata, tetapi karena kaidah ḍarūrah dan ḥājah.
| Dasar Pembolehan | Kapan Berlaku? |
|---|---|
| ‘Urf Ṣaḥīḥ | Jika kebiasaan itu benar dan tidak bertentangan dengan syariat. |
| Ḍarūrah | Jika jika tidak dilakukan, akan terjadi kerusakan besar atau hilangnya kebutuhan primer. |
| Ḥājah | Jika tidak dilakukan, manusia mengalami kesulitan luas dan serius. |
13. Perubahan Hukum karena Perubahan ‘Urf
Terjemahan: Hukum-hukum yang dibangun di atas ‘urf berubah dengan berubahnya ‘urf, baik karena perubahan zaman maupun tempat. Sebab cabang hukum berubah mengikuti perubahan asalnya.
| Masalah | Bisa Berubah? | Alasan |
|---|---|---|
| Standar nafkah | Ya | Tergantung zaman, tempat, dan kondisi ekonomi. |
| Bentuk akad | Ya | Bisa verbal, tulisan, digital, atau tindakan. |
| Jumlah rakaat shalat | Tidak | Ibadah mahdhah yang tetap berdasarkan nash. |
| Haramnya riba | Tidak | Larangan qat‘ī, bukan berbasis ‘urf. |
Maka ungkapan “hukum berubah” harus dipahami hati-hati. Yang berubah adalah hukum ijtihādī yang memang dibangun di atas ‘urf, bukan hukum qat‘ī yang telah tetap oleh nash.
14. ‘Urf dalam Dalālah Lafaz
Terjemahan: Sebagaimana ‘urf diperhatikan dalam penetapan hukum, ia juga diperhatikan dalam penafsiran nash. Maka lafaz umum dapat dikhususkan dengan ‘urf, dan lafaz mutlak dapat dibatasi dengan ‘urf.
تخصيص العام بالعرف
Lafaz umum dapat dipersempit oleh ‘urf. Contohnya kata “daging” dalam sumpah bisa tidak mencakup ikan menurut ‘urf tertentu.
تقييد المطلق بالعرف
Lafaz mutlak dapat dibatasi oleh ‘urf. Contohnya sewa rumah mencakup fasilitas dasar menurut kebiasaan setempat.
Kadang qiyās ditinggalkan karena ‘urf. Karena itu akad istiṣnā‘ dinyatakan sah karena ‘urf telah berjalan dengannya, meskipun menurut qiyās awal ia tidak sah karena merupakan akad atas sesuatu yang belum ada.
15. Relevansi Modern ‘Urf
Dalam kehidupan modern, ‘urf sangat penting untuk membaca akad digital, kebiasaan pasar, relasi kerja, sistem pembayaran, dan standar sosial.
🛒 Marketplace
Klik checkout, transfer, rating, retur, dan ongkir dipahami melalui ‘urf digital selama tidak mengandung kezaliman.
📱 Akad Digital
Tombol “setuju”, tanda tangan elektronik, dan QR payment dapat menjadi qabul menurut ‘urf modern.
👷 Dunia Kerja
Standar lembur, cuti, kontrak, dan upah sering dikembalikan pada regulasi dan ‘urf profesi selama adil.
💍 Tradisi Pernikahan
Mahar, hadiah lamaran, dan biaya acara bisa mengikuti ‘urf, selama tidak memberatkan dan tidak mengandung kemungkaran.
Dimensi Psikologis
Manusia sering menganggap sesuatu benar hanya karena sering dilakukan. Inilah bahaya normalisasi. Karena itu ‘urf harus disaring oleh wahyu, maqāṣid, akal sehat, dan keadilan.
Dimensi Filsafat Hukum
‘Urf mirip dengan customary law dalam hukum modern, tetapi dalam Islam ia tidak berdiri bebas. Ia tunduk kepada nash, ijma‘, maqāṣid, dan prinsip keadilan syariat.
16. Kesimpulan Besar
Ia berfungsi dalam penetapan hukum, peradilan, akad, sumpah, wasiat, nafkah, mahar, tafsir lafaz, pengkhususan makna umum, dan pembatasan makna mutlak.
| Jenis ‘Urf | Hukum |
|---|---|
| ‘Urf ṣaḥīḥ | Diperhatikan dan dapat dijadikan dasar. |
| ‘Urf fāsid | Ditolak dan tidak bernilai hukum. |
| ‘Urf yang berubah | Hukum berbasis ‘urf dapat ikut berubah. |
| ‘Urf yang menabrak nash | Tidak dianggap. |
